JABAR EKSPRES – Belakangan ini, fenomena aplikasi dan website penghasil uang dari menonton video pendek, seperti Gold Short, sedang ramai diperbincangkan. Konsep dasarnya sederhana pengguna diminta menonton film atau drama pendek, dan sebagai gantinya mereka dijanjikan sejumlah uang.
Sekitar beberapa waktu yang lalu, saya sempat membahas tentang Gold Short dalam artikel sebelumnya. Aplikasi ini menjanjikan pengguna bayaran hanya dengan menonton video.
Ada pula yang merasa ditipu setelah berinvestasi lebih dari Rp80.000, meskipun mereka mengklaim aplikasi ini tetap membayar untuk investasi kecil di bawah nominal tersebut.
Baca Juga:Benarkah Aplikasi Hamster Kombat Penghasil Uang atau Scam Penipuan?Cara Kerja Antam Pro, Apakah Aplikasi ini Bisa Dipercaya atau Hanya Penipuan Belaka?
Seorang yang mengaku sebagai pengikut aplikasi ini mengungkapkan bahwa metode yang digunakan oleh Gold Short menyerupai skema Ponzi. Dia memberikan tips agar hanya berinvestasi dalam jumlah kecil untuk menghindari risiko besar. Namun, saran ini tetap tidak menjamin keamanan pengguna dari potensi penipuan.
Skema Ponzi adalah metode penipuan yang menjanjikan keuntungan besar dengan merekrut anggota baru untuk berinvestasi. Keuntungan yang didapatkan sebenarnya berasal dari uang yang diinvestasikan oleh anggota baru, bukan dari keuntungan bisnis yang sebenarnya. Model bisnis ini tidak berkelanjutan dan akhirnya akan runtuh ketika tidak ada lagi anggota baru yang bergabung.
Gold Short menunjukkan ciri-ciri skema Ponzi dengan adanya sistem referal yang kuat. Pengguna yang berhasil merekrut anggota baru melalui link referal mereka akan mendapatkan keuntungan. Namun, sumber keuntungan ini tidak jelas, dan kemungkinan besar berasal dari dana yang diinvestasikan oleh anggota baru.
Legalitas suatu aplikasi sangat penting untuk menentukan apakah aplikasi tersebut aman digunakan. Aplikasi yang legal harus memiliki izin operasi yang jelas, alamat kantor yang dapat diverifikasi, dan saluran komunikasi yang transparan seperti media sosial atau situs web resmi.
