UNPAR Buka Jalur Khusus Calon Maba Pakai Nilai UTBK, Simak Syaratnya

Bandung – Universitas Katolik Parahyangan (UNPAR) Bandung secara resmi kembali membuka penerimaan mahasiswa baru melalui jalur seleksi khusus menggunakan nilai Ujian Tulis Berbasis Komputer (UTBK) bagi peserta yang mengikuti Seleksi Nasional Berbasis Tes (SNBT).

Pendaftaran peserta Seleksi khusus dibuka dilakukan secara online melalui laman PMB UNPAR hingga 5 Juli 2024 mendatang.

Terkait biaya pendaftaran, UNPAR menentukan biaya sebesar Rp250.000 untuk program Sarjana dan Sarjana Terapan serta biaya pendaftaran sebesar Rp150.000 untuk program D3. Sedangkan untuk Kedokteran, biaya pendaftarannya sebesar Rp750.000.

Calon mahasiswa yang berminat masuk UNPAR melalui jalur nilai UTBK ini wajib menyiapkan beberapa berkas yang harus dilampirkan, antara lain:

BACA JUGA: Panduan Lengkap Mengunduh Sertifikat UTBK SNBT 2024

  • Fotokopi Akta Kelahiran
  • Fotokopi Raport Kelas X – XII yang telah dilegalisir.
  • Sertifikat perolehan hasil UTBK
  • Surat Keterangan Jurusan SMA/K atau Legalisir Ijazah SMA/K
  • Siswa yang bersekolah di sekolah internasional dinyatakan lolos, pada saat Daftar Ulang harus sudah memiliki penyetaraan ijazah (setara SMA)
  • Siswa yang berijazah Paket C jika dinyatakan lolos, pada saat Daftar Ulang wajib menyerahkan legalisir ijazah beserta fotocopy rapor kelas 1 s.d kelas 3

Lebih lanjut, persyaratan umum yang harus dipenuhi oleh calon mahasiswa baru adalah:

  • Memiliki minat tinggi untuk melanjutkan studi di UNPAR setelah dinyatakan lolos seleksi dan lulus SMA/K.
  • Dapat memilih sampai 3 (tiga) pilihan program studi. (Program Studi Manajemen, Ilmu Hukum, Ilmu Hubungan Internasional dan Arsitektur tidak dapat dijadikan pilihan ke-3)
  • Fakultas Kedokteran hanya bisa menjadi pilihan utama.
  • Program Studi Manajemen, Ilmu Hukum, Ilmu Hubungan Internasional dan Arsitektur tidak dapat dijadikan pilihan ke-3.

Adapun persyaratan khusus untuk beberapa program studi:

  • Program Studi Teknik Kimia: Tidak Buta Warna yang dibuktikan dengan melampirkan Surat Hasil Pemeriksaan Buta Warna dari Dokter Umum/Instalasi Kesehatan Resmi
  • Program Studi Teknik Elektro: melampirkan Surat Hasil Pemeriksaan Buta Warna dari Dokter Umum/Instalasi Kesehatan Resmi
  • Program Studi Kedokteran: melampirkan Surat Keterangan Sehat dari Rumah Sakit Pemerintah/Swasta (asli), Surat Keterangan Tidak Buta Warna dari Dokter Spesialis Mata (asli), dan Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK) (asli).

Berita Terkait

Tinggalkan Balasan