Sanksi Denda Rp50 Juta Bayangi Pelaku Buang Sampah Sembarangan di KBB

Perairan Sungai Citarum di Kecamatan Batujajar, Bandung Barat dipenuhi sampah. Dok Jabar Ekspres/wit
Perairan Sungai Citarum di Kecamatan Batujajar, Bandung Barat dipenuhi sampah. Dok Jabar Ekspres/wit
0 Komentar

JABAR EKSPRES – Pemerintah Daerah (Pemda) Kabupaten Bandung Barat (KBB) bakal memberikan sanksi tegas bagi warga yang membuang sampah ke aliran Sungai Citarum.

Langkah itu diambil menyusul perairan Sungai Citarum di wilayah Kecamatan Batujajar, Kabupaten Bandung Barat dipenuhi oleh sampah yang dibuang sembarangan oleh oknum warga.

Kepala Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Bandung Barat, Ibrahim Aji mengatakan, pelaku pembuang sampah sembarangan bakal dijerat sanksi mengacu pada peraturan daerah (Perda) Nomor 2 Tahun 2020 tentang Pengelolaan Sampah.

Baca Juga:RS Siloam Mampang jadi Pusat Unggulan Ortopedi Bagi Atlet dan Pecinta OlahragaTega! Ayah Tiri di Bogor Cabuli Anaknya 5 Kali

“Perairan Sungai Citarum sempat ramai karena seluruhnya ditutupi oleh sampah. Karena itu kami mengambil langkah tegas dengan memberikan sanksi berupa denda Rp500 ribu sampai Rp50 juta,” ujar Aji saat dikonfirmasi, Selasa (18/6/2024).

Menurutnya, agar upaya itu berjalan maksimal, DLH Bandung Barat pun sudah berkoordinasi dengan Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) KBB sebagai penegak Perda.

“Kita sudah koordinasikan dengan petugas penegak Perda. Ini dilakukan agar bisa berjalan maksimal,” katanya.

Ia menambahkan, sanksi tersebut berlaku tidak hanya bagi oknum warga yang membuang sampah ke sungai, tetapi masyarakat yang tertangkap tangan membuang sampah di titik lainnya juga akan langsung dibawa ke sidang tindak pidana ringan (Tipiring).

“Sosialisasi dari jauh-jauh hari sebelum sampah menumpuk di sungai Citarum sudah dilakukan. Namun hingga saat ini masih saja ada oknum warga yang masih lakukan buang sampah sembarangan,” katanya.

“Efek jeranya kita akan lebih tegas memberikan sanksi ini bukan hanya bagi pelaku buang sampah di satu titik melainkan di titik lain pun kita akan tindak tegas,” tandasnya.

Diketahui, Perairan Sungai Citarum, di Desa Selacau, Kecamatan Batujajar, Kabupaten Bandung Barat (KBB). Tepat di bawah Jembatan Callender Hamilton (DH) atau Babakan Sapan (BBS) sempat ramai lantaran bak lautan sampah.

Baca Juga:1,7 Persen Hewan Kurban di Jabar Ditemukan Tak Layak Jual dan DisembelihMakna Kurban bagi Sendi Fardiansyah, Sembelih Sikap Buruk dalam Diri

Tak tanggung-tanggung, saking banyaknya, masyarakat Kecamatan Batujajar menganggap Sungai Citarum ini seperti lautan sampah. Sebab terdapat kurang lebih 100 hingga 200 ton sampah di sungai itu. Masalah sampah tersebut kini menjadi polemik.

0 Komentar