Sementara itu, Ketua Divisi Sosialisasi Partisipasi Masyarakat KPU Kota Bogor Darma Djufri menambahkan, perekrutan Pantarlih adalah mereka yang mengerti dan faham tentang lokasi dalam satu wilayah.
“Jangan sampai mereka domisili di mana dan mereka ditempatkan di mana,” tegas dia.
Darma menyebut, Pantarlih nantinya juga harus yang dapat berkomunikasi efektif dengan masyarakat.
Baca Juga:Menilik Kesiapan Asia Afrika Festival 2024, Tahun Ini Mengusung Tema ‘Culture of Peace Collaboration’Maju jadi Cawalkot Bandung 2024, Rizki Akbar dapat Dukungan Langsung dari Partai Non Parlemen
“Sebenarnya sama dengan sensus, hanya saja ini tugasnya melakukan pencocokan data, berapa jumlah yang tinggal dalam satu keluarga. Selain kriteria usia Pantarlih minimal berusia 17 tahun atau pendidikan minimal SMA sederajat, juga harus memperhatikan fisik dan kesehatan,” tukasnya. (YUD)
