Tak Terdaftar di OJK, MSL APP Klaim Perusahaan Periklanan Bukan Investasi

JABAR EKSPRES – Aplikasi penghasil uang MSL APP kembali mengeluarkan klarifikasi terkait banyaknya rumor miring tentang legalitasnya yang tidak terdaftar di Otoritas Jasa Keuangan (OJK)

Pengumuman tersebut rupanya sengaja dikeluarkan untuk menanggapi banyaknya informasi negatif yang menyerang MSL APP  akhir-akhir ini.

Dalam pengumumannya, MSL  memperuntukan surat tersebut kepada karyawannya.

“Mengenai informasi negatif baru-baru ini tentang MSL APP IND di pasar Indonesia, saya ingin memberikan klarifikasi resmi kepada semua staf kami dan publik,” tulisnya sebagai pembukaan.

“MSL sebagai perusahaan periklanan dan komunikasi internasional selalu beroperasi dibidang periklanan, desain periklanan dan humas. dan sejumlah rumor yang beredar di platform online Indonesia tentang fakta bahwa MSL  tidak memiliki ijin dari OJK Indonesia, hal ini tidak benar,” imbuh pengumuman tersebut.

Lebih lanjut MSL menjelaskan kenapa perusahaannya tidak terdaftar di OJK.

Baca juga : Aplikasi SKY Sudah SCAM, Apakah MSL Bakal Menyusul?, Ini Fakta Konkritnya

“MSL Group termasuk anak perusahaan MSL APP selalu bergerak dibidang periklanan. Saya ingin menjelaskan keapda staf kami bahwa kami tidak pernah melabeli diri kami sebagai perusahaan keuangan atau investasi dan bahwa semua staf kami berkerja diperusahaan untuk mendapatkan keuntungan dari pekerjaan periklanan yang ditugaskan kepada mereka oleh MSL APP.” Bunti klarifikasi tersebut.

Disini MSL kembali menegaskan bahwa mereka bukan perusahaan keuangan atau investasi sehingga tidak terdaftar didalam OJK. Sementara keuntungan yang diperoleh karyawannya didapatkan dari pekerjaan periklanan.

MSL juga menginformasikan legalitasnya dalam paragraf berikutnya.

“MSL APP terdaftar secara hukum pada pemerintah Inggris dan informasi pendaftarannya dengan jelas menyatakan bahwa MSL APP bergerak dibidang periklanan,” penegasan dari MSL.

Bahkan MSL mengaku sedang dalam proses untuk Go Public.

“Cabang MSL Indonesia sedang dalam proses go Public dan kami telah mengajukan permohonan go Public ke SEC Amerika Serikat dan ketika kami berhasil Go Public MSL APP Indonesia akan secara resmi diatur oleh SEC.” sebut MSL.

Dalam hal ini MSL mengaku sedang memproses Go Publik di United States Securities and Exchange Commission (SEC) yakni Komisi Sekuritas dan Bursa yang ada di Amerika Serikat.

Berita Terkait

Tinggalkan Balasan