Baca juga : Apakah Aplikasi Antam Pro itu Terbukti Membayar atau Penipuan?
Grapix Ai juga memiliki Nomer Pokok wajib pajak, juga mengurus sertifikasi ke badan Sertifikasi Elektronik (BSE). Namun sayangnya tidak ada ijin dari Otoritas Jasa Keuangan (OJK) padahal Grapix Ai juga menimbun dan mengelola keuangan dari anggotanya yang melakukan penyewaan.
Meski begitu, Grapix Ai yang diwakili oleh Tim Kuasa hukumnya dari Jarji Zaidan & Partners menyebut bahwa aplikasi yang dimiliki kliennya ini tidak menawarkan produk investasi namun bergerak dibidang teknologi.
“Klien kami tidak memiliki ijin dari Otoritas Jasa Keuangan (OJK). Kami jelaskan kembali bahwa klien kami bergerak dalam bidang teknologi, tidak bergerak dalam bidang investasi dan tidak menawarkan produk investasi, ” sebutnya.