JABAR EKSPRES – Pemerintah Kota (Pemkot) Bogor melalui Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) akhirnya melayangkan surat peringatan (SP) 1 kepada manajemen resto Mie Gacoan yang berlokasi di Jalan Pahlawan dan Jalan Batutulis tepatnya di Simpang NV Sidik, Kecamatan Bogor Selatan.
Hal itu diungkapkan Kepala Satpol PP Kota Bogor, Agustian Syach. Ia menyebut, bahwa langkah itu sebagai teguran kepada resto Mie Gacoan yang sudah melakukan operasional sebelum melengkapi seluruh perizinan yang diperlukan sesuai aturan yang berlaku.
“Berdasarkan pelimpahan yang mengacu pada Perda (Peraturan Daerah) Kota Bogor Nomor 2 Tahun 2019 tentang Bangunan Gedung dan Izin Mendirikan Bangunan, kemudian kita melakukan pengecekan ke lokasi,” paparnya.
Baca Juga:Groundbreaking Legok Nangka Molor? Begini Kata DLH JabarPemkab Bogor Ajak Masyarakat Cintai Produk Lokal
“Kita cek perizinannya, kemudian kita panggil yang bersangkutan datang membawa berkas perizinan yang mereka miliki. Nah, karena saat ini mereka belum memiliki PBG kita tidak lanjuti dengan memberikan SP 1,” imbuh Agus.
Teguran SP1 tersebut, kata dia, resmi dilayangkan dan sudah diterima oleh pelaku usaha pada Jumat (7/6) kemarin.
Dari hasil pemeriksaan awal dan pemanggilan pihak restoran, sambung Agus, diketahui bahwa pihak resto sudah mengantongi beberapa item perizinan.
Di antaranya Nomor Induk Berusaha (NIB), Surat Pernyataan Kesanggupan Pengelolaan dan Pemantauan Lingkungan Hidup (SPPL) dan Analisa dampak lalu lintas (Andalalin) dari Dinas Provinsi Jawa Barat dikarenakan pelaku usaha mendirikan resto di jalan provinsi dan beberapa perizinan lainnya.
Meski demikian, pihak Mie Gacoan memang didapati belum mengantongi dokumen Persetujuan Bangunan Gedung.
Klaim PBG Sedang Diproses
Agus menuturkan, bahwa pelaku usaha tersebut mengaku telah mengurus pembuatan dokumen PBG dengan melengkapi dokumen yang dibutuhkan.
