JABAR EKSPRES – Berikut adalah jadwal SIM keliling di Bandung pada 10 – 15 Juni 2024.
Layanan SIM keliling umumnya berpindah tempat setiap hari untuk memberikan kemudahan bagi masyarakat dalam memperpanjang masa berlaku SIM.
Namun, penting diingat bahwa ada beberapa persyaratan yang harus dipenuhi untuk memperpanjang masa berlaku SIM.
Layanan SIM keliling ini beroperasi di wilayah hukum Polrestabes Bandung.
Pelayanan ini dilakukan di berbagai tempat di Kota Bandung dan melayani pemegang E-KTP dari seluruh Indonesia.
Oleh karena itu, baik warga Bandung maupun dari luar daerah dapat memanfaatkan layanan SIM keliling hari ini.
Masyarakat dapat menemukan informasi mengenai jadwal SIM keliling di Kota Bandung termasuk persyaratannya di bawah ini.
Jadwal dan Lokasi SIM Keliling 10 – 15 Juni 2024 di Bandung
Dikutip dari laman Instagram @simrertabesbdg1, waktu pendaftaran dimulai pukul 09.00 hingga 12.00 WIB, buka setiap Senin hingga Sabtu. Inilah jadwal untuk pekan ini:
Senin, 10 Juni 2024
– mobil 1: Dago Plaza
– mobil 2: ITC Kebon Kelapa
Selasa, 11 Juni 2024
– mobil 1: Dago Plaza
– mobil 2: McD Istana Plaza
Rabu, 12 Juni 2024
– mobil 1: ITC Kebon Kelapa
– mobil 2: Ubertos
Kamis, 13 Juni 2024
– mobil 1: The King Shopping Centre
– mobil 2: Pasar Modern Batununggal
Jumat, 14 Juni 2024
– mobil 1: Dago Plaza
– mobil 2: ITC Kebon Kelapa
Sabtu, 15 Juni 2024
– mobil 1: The King Shopping Centre
– mobil 2: Dago Plaza
Syarat Perpanjangan SIM
1. SIM asli yang masih berlaku dan belum kadaluarsa.
2. KTP asli atau Surat Keterangan Pengganti E-KTP yang masih berlaku, beserta fotokopi KTP.
3. Layanan SIM Keliling, Gerai SIM, dan MPP Kota Bandung hanya melayani perpanjangan SIM A dan C untuk seluruh Indonesia.
4. Perpanjangan SIM sebaiknya dilakukan jauh sebelum tanggal kadaluarsa.
5. Jika SIM telah kadaluarsa, perpanjangan harus dilakukan di Satpas atau Polres terdekat dengan menunjukkan E-KTP untuk pengajuan SIM baru.
6. Jam operasional layanan mulai pukul 08.00 hingga penerbitan SIM selesai.
7. Pendaftaran perpanjangan SIM dari Senin hingga Sabtu dimulai pukul 09.00 hingga 12.00 WIB.
8. Surat keterangan sehat dari dokter yang ditunjuk oleh kedokteran kepolisian, menyatakan sehat jasmani (di lokasi pelayanan) sesuai Peraturan Kepolisian No. 5 Tahun 2021.
9. Surat keterangan sehat rohani dari lembaga psikologi yang ditunjuk oleh Biro SDM Kepolisian, menyatakan sehat rohani (di lokasi pelayanan) sesuai Peraturan Kepolisian No. 5 Tahun 2021.