Usia PNS Pensiun Dilihat dari Jabatan, Ada yang hingga 70 Tahun

Ilustrasi Batas Usia PNS Pensiun/ Dok. menpan.go.id
Ilustrasi Batas Usia PNS Pensiun/ Dok. menpan.go.id
0 Komentar

JABAR EKSPRES – Berikut informasi batas usia PNS pensiun dilihat berdasarkan jenis jabatannya, paling lama ada yang mencapai 70 tahun.

Profesi PNS sangat diminati oleh masyarakat karena menawarkan berbagai keuntungan yang meliputi gaji, tunjangan, jaminan kesehatan, pensiun yang terjamin, peluang untuk naik pangkat, dan manfaat lainnya.

Namun tentunya, profesi PNS tersebut ada masa bagi mereka pensiun.

Pensiun menandai akhir dari perjalanan karier seorang pegawai. Pada tahap ini, mereka yang telah mencapai batas usia atau mengalami kondisi tertentu dapat mengajukan atau diusulkan untuk mengakhiri pekerjaan mereka.

Baca Juga:Jadwal SIM Keliling di Sumedang 7-8 Juni 2024, Ini Lokasi dan Jam PelayanannyaPendaftaran CPNS dan PPPK 2024 Jadi Dibuka Juni? Ini Kata Menpan RB

Keputusan untuk pensiun bisa diambil secara sukarela, tetapi banyak orang juga merasa “dipaksa” oleh keadaan untuk meninggalkan pekerjaan yang telah menjadi bagian dari kehidupan sehari-hari mereka.

Ketakutan akan kehilangan rutinitas, lingkungan sosial, dan perbedaan finansial yang dirasakan antara masa aktif bekerja dan masa pensiun adalah dinamika yang dihadapi oleh beberapa pensiunan, termasuk PNS.

Salah satu jenis pensiun PNS adalah pesiun batas usia pensiun atau disingkat dengan BUP

Dilansir dari laman BKN, penerapan batas usia pensiun (BUP) untuk Pegawai Negeri Sipil (PNS) ditentukan oleh jenis dan tingkat jabatan yang dipegang.

Aturan umum mengenai BUP bagi PNS dijelaskan dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 17 Tahun 2020 yang mengubah PP Nomor 11 Tahun 2017 tentang Manajemen PNS.

Selain itu, terdapat ketentuan BUP khusus untuk PNS yang menempati jabatan fungsional dalam bidang tertentu, seperti berikut:

  • BUP 60 tahun untuk Guru.
  • BUP 65 tahun untuk Dosen.
  • BUP 70 tahun untuk Pejabat Fungsional Peneliti Ahli Utama, Perekayasa Ahli Utama, dan Guru Besar (Profesor).

Ketentuan mengenai BUP untuk beberapa jabatan fungsional tersebut diatur lebih lanjut melalui undang-undang, seperti Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2005 tentang Guru dan Dosen serta Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2009 tentang Sistem Nasional Ilmu Pengetahuan dan Teknologi.

0 Komentar