JABAR EKSPRES – Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi Luhut Binsar Pandjaitan melaporkan bahwa Uni Eropa mulai akui Indonesia berhak melakukan pelarangan ekspor bijih nikel atau nickel ore.
‘’Mereka (Uni Eropa) sekarang sudah mulai mengakui bahwa kita punya hak untuk itu (melarang ekspor bijih nikel),’’ ujar Luhut yang ditemui setelah menghadiri rapat kerja bersama Badan Anggaran DPR RI di Senayan, Jakarta, Rabu (5/6).
Menko Luhut juga mengatakan bahwa selain mulai memahami bahwa pelarangan ekspor bijih nikel merupakan hak Indonesia, tim Uni Eropa meminta Indonesia untuk tidak larang ekspor turunan nikel, seperti ekspor precursor.
Baca Juga:Rayakan Momen HJB ke-542 Atang Trisnanto Akui Jatuh Cinta Kepada Kota BogorKejagung Dalami Asal Muasal Pemasok 109 Ton Emas Ilegal yang Masuk ke Antam
Ia juga mengatakan nilai tambah dari mengolah bijih nikel menjadi stainless steel, mendatangkan nili tambah yang tinggi.
‘’Bangsa ini bangsa hebat kok,’’ ujar Luhut.
Sebelumnya, Indonesia dinyatakan kalah atas gugatan Uni Erop di WTO pada Oktober 2022 terkait gugatan pelarangan ekspor mineral mentah khusus nikel ke luar negeri yang ditetapkan berlaku sejak 1 Januari 2020.
