JABAR EKSPRES – Anggota Komisi VI DPR RI, Rieke Diah Pitaloka mengusulkan agar kebijakan baru terkait tabungan perumahan rakyat (Tapera) dibatalkan. Hal itu disampaikan Rieke pada Rapat Paripurna DPR RI, Selasa (4/6/2024).
Hal tersebut disampaikan Rieke, merujuk pada temuan Badan Pemeriksa Keuangan Republik Indonesia (BPK RI). Terkait temuan masalah dalam pengelolaan dana Tapera.
Pada temuan itu diketahui sebanyak 124.960 pegawai negeri sipil (PNS) tidak bisa mencairkan hasil iuran mereka yang mencapai Rp567,5 miliar.
Baca Juga:Jalur Perseorangan Akhmad Dimyati dan Alam Mbah Dukun Belum Penuhi Persyaratan Jumlah KTPHadir di Polda Jabar, Saka Tatal diperiksa Sebagai Saksi Pegi alias Perong
Kemudian, pada kesempatan itu Rieke juga meminta BPK RI melakukan pemeriksaan terhadap dana Bapentarum PNS, senilai Rp11,8 triliun.
Dana tersebut merupakan milik 5,04 peserta, yang pada Desember 2020 lalu dialihkan ke BP Tapera.
Selain meminta kebijakan Tapera dibatalkan, Rieke juga meminta agar BPK melakukan pemeriksaan terhadap bank custodian yang telah disetujui Otoritas Jasa Keuangan (OJK) sebelumnya.
