Langgar UU Imigrasi, 4 Warga Aceh Didakwa Akibat Selundupkan 72 Orang Rohingya

Hakim ketuga Faridh Zuhri kemudian menutup persidangan dan akan melanjutkan sidang tersebut pada Selasa 11 Juni 2024 pekan depan, dengan agenda pemeriksaan saksi.

 

Berita Terkait

Tinggalkan Balasan