Langgar UU Imigrasi, 4 Warga Aceh Didakwa Akibat Selundupkan 72 Orang Rohingya

Majelis Hakim Pengadilan Negeri Meulaboh, Kabupaten Aceh Barat melakukan sidang perkara dugaan penyelundupan 72 orang etnis Rohingya, Selasa (4/6). Foto/ANTARA
Majelis Hakim Pengadilan Negeri Meulaboh, Kabupaten Aceh Barat melakukan sidang perkara dugaan penyelundupan 72 orang etnis Rohingya, Selasa (4/6). Foto/ANTARA
0 Komentar

JABAR EKSPRES – Empat warga diantaranya Herman, Mukhtar, Erfan yang merupakan warga Kabupaten Aceh Selatan dan Hafandi asal Kabupaten Aceh Barat Daya, Provinsi Aceh didakwa karena melanggar Undang-Undang Negara Republik Indonesia Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian.

Keempat warga asal Provinsi Aceh tersebut diduga selundupkan 72 etnis Rohingya ke perairan Aceh pada 21 Maret 2024.

Yusni mengatakan dalam dakwaanya keempat terdakwa bersama sejumlah rekannya yang selama ini telah masuk dalam daftar pencarian orang atau DPO, diduga bersama-sama melakukan penyelundupan puluhan etnis Rohingya ke daratan Aceh.

Baca Juga:Ratusan Warga di Desa Sekarwangi Sukabumi Diduga Keracunan MakananKPK Geledah 7 lokasi Terkait Penyidikan Dugaan Korupsi di PT PGN

Sebelumnya etnis Rohingya ini diberangkatkan menggunakan kapal dari wilayah perairan Myanmar dengan tujuan ke Malaysia dan transit di Indonesia yaitu di Aceh.

0 Komentar