JABAR EKSPRES – Empat warga diantaranya Herman, Mukhtar, Erfan yang merupakan warga Kabupaten Aceh Selatan dan Hafandi asal Kabupaten Aceh Barat Daya, Provinsi Aceh didakwa karena melanggar Undang-Undang Negara Republik Indonesia Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian.
Keempat warga asal Provinsi Aceh tersebut diduga selundupkan 72 etnis Rohingya ke perairan Aceh pada 21 Maret 2024.
‘’Keempat terdakwa melanggar Pasal 120 ayat (1) dan (2) dan/atau Pasal 114 ayat (2) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian dan atau Pasal 55 ayat (1) ke le KUHPidana,’’ kata Jaksa Penuntut Umum Kejaksaan Negeri Aceh Barat, Yusni Febriansyah dalam sidang perdana yang digelar di Pengadilan Negeri Meulaboh, Kabupaten Aceh Barat, Selasa (4/6).
BACA JUGA: UNPAR Buka Pendaftaran Mahasiswa Baru Jalur RPL untuk Jenjang D3-S3, Simak Syaratnya
Dakwaan tersebut disampaikan di depan majelis hakim yang dipimpin hakim ketua Faridh Zuhri, dengan anggota masing-masing M Imam dan Riski Siregar.
Yusni mengatakan dalam dakwaanya keempat terdakwa bersama sejumlah rekannya yang selama ini telah masuk dalam daftar pencarian orang atau DPO, diduga bersama-sama melakukan penyelundupan puluhan etnis Rohingya ke daratan Aceh.
Aksi kejahatan yang diduga dilakukan oleh keempat terdakwa ini yaitu melakukan tindak pidana atau turut serta untuk mencari keuntungan diri sendiri atau orang lain atau memerintahkan orang lain, utnuk mendatangkan warga asing yang tidak sah memasuki wilayah Indonesia.
BACA JUGA: Ratusan Warga di Desa Sekarwangi Sukabumi Diduga Keracunan Makanan
Keempat terdakwa tersebut diduga dengan sengaja menjemput puluhan etnis Rohingya ke wilayah perairan Sabang, Aceh, pada 24 Maret 2024.
Sebelumnya etnis Rohingya ini diberangkatkan menggunakan kapal dari wilayah perairan Myanmar dengan tujuan ke Malaysia dan transit di Indonesia yaitu di Aceh.
Yusni menjelaskan dalam dakwaanya mengatakan keempat terdakwa ini bersama sejumlah DPO lainnya, sebelumnya berangkat menggunakan satu kapal motor KM Rezeki Nelayan.
BACA JUGA: KPK Sita Aset SYL Capai Rp60 miliar Diduga Hasil TPPU
Kapal tersebut dari wilayah Labuhan Haji, Kabupaten Aceh Selatan pada tanggal 18 Maret 2024 menuju ke wilayah perairan Sabang, Aceh.