JABAR EKSPRES – Tim penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) geledah tujuh lokasi terkait penyidikan dugaan korupsi pengadaan barang dan jasa di lingkungan PT. Perusahaan Gas Negara (PGN) Tbk tahun 2018-2020.
‘’Penggeledahan tersebut dilakukan terhadap empat kantor Perusahaan dan tiga rumah pribadi para pihak terkait perkara ini,’’ kata Kepala Bagian Pemberitaan KPK Ali Fikri di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Selasa (4/6).
Penyidik kemudian menyita dokumen-dokumen tersebut untuk dianalisis sebagai barang bukti dalam perkara dugaan kasus korupsi di PT PGN.
Baca Juga:Kemendikbudristek: Lebih Dari 3000 Prodi Perguruan Tinggi Ikuti MBKMArab Saudi Luncurkan Dompet Digital Pertama di Dunia untuk Haji dan Umrah
Ali juga mengatakan perkara dugaan korupsi tersebut diperkirakan telah merugikan keuangan negara hingga ratusan miliar rupiah.
Maka, sesuai dengan kebijakan KPK, kontruksi perkara beserta pasal dan siapa saja pihak yang ditetapkan sebagai tersangka akan diumumkan secara lengkap dan utuh ketika proses penyidikan telah selesai dan dilakukan penahanan terhadap para tersangka.
Berdasarkan perkembangan penyidikan perkara tersebut, tum penyidik KPK kemudian memberlakukan cegah ke luar negeri terhadap dua orang terkait perkara tersebut.
