JABAR EKSPRES – Kementerian Agama (Kemenag) RI akan memberikan sanksi tegas kepada biro perjalanan atau travel haji yang menawarkan paket perjalanan haji tanpa menggunakan visa resmi untuk haji.
‘’Kita akan memberi sanksi kepada travel yang menyediakan visa selain visa resmi haji,’’ kata Menteri Agama (Menag) Yaqult Cholil Qoumas dalam keterangannya di Jakarta, Rabu (5/6).
Diketahui, visa haji diatur dalam Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Ibadah Haji dan Umrah (PIHU).
Baca Juga:Langgar UU Imigrasi, 4 Warga Aceh Didakwa Akibat Selundupkan 72 Orang RohingyaRatusan Warga di Desa Sekarwangi Sukabumi Diduga Keracunan Makanan
Visa kuota haji Indonesia terbagi dua, haji regular yang diselenggarakan pemerintah dan haji khusus yang diselenggarakan Penyelenggara Ibadah Haji Khusus (PIHK).
Dengan PIHK yang memberangkatkan warga negara Indonesia yang mendapatkan undangan visa haji mujamalah dari Kerajaan Arab Saudi wajib melapor kepada Menteri Agama.
