JABAR EKSPRES – Kepala Kejaksaan Agung (Kejagung) resmi melimpahkan dua nama tersangka kasus dugaan korupsi tata niaga timah di wilayah Izin Usaha Pertambangan (IUP) PT Timah Tbk tahun 2015-2022 ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Jakarta Selatan, Selasa (4/6/2024).
Kepala Kejari Jakarta Selatan, Haryoko Ari Prabowo mengatakan bahwa, saat ini tim penyidik telah melimpahkan status tersangka. Dari penyidikan ke penuntutan.
Hal ini dilakukan berdasarkan alat bukti yang telah ditemukan, selama proses penyidikan.
BACA JUGA:KPK Sita Aset SYL Capai Rp60 miliar Diduga Hasil TPPU
“Penyidik telah melimpahkan kasus ini dari penyidikan ke penuntutan dengan menyerahkan tersangka dan barang buktinya, atau tahap II,” ujarnya.
Kemudian, terkait dua nama yang ditetapkan sebagai tersangka dalam lanjutan kasus korupsi PT Timah Tbk ini. Adalah Tamron alias Aon (TN) dan Achmad Albani (AA), yang merupakan manajer Operasional Tambang CV VIP.
Selanjutnya, Haryoko menyampaikan pihaknya segera menyusun dakwaan untuk keduanya. Agar dapat secepatnya dinaikan ke persidangan.
Sementara itu, kepala Kejari Jakarta Selatan ini juga menuturkan bahwa, saat ini barang bukti telah diserahkan ke JPU.
“Terkait dengan barang bukti sudah diserahkan ke penuntut umum, antara lain kendaraan bermotor, barang elektronik, barang berharga seperti emas, dan uang tunai,” kaya Haryoko.
Dengan dilimpahkannya dua tersangka tersebut, pihaknya berharap agar penuntut umum dapat secepatnya merampungkan susunan dakwaan. Agar 2 tersangka tersebut bisa segera diadili.
“Mudah-mudahan setelah penuntut umum memantapkan susunan dakwaan segera kita limpahkan perkara ini ke pengadilan,” imbuhnya.