JABAR EKSPRES – Kepala Bagian Pemberitaan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Ali Fikri mengungkap nilai aset. Diduga hasil Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) Syahrul Yasin Limpo (SYL) mencapai Rp60 miliar.
Ali Fikri mengatakan bahwa saat ini pihaknya telah melakukan penyitaan aset SYL yang diperkirakan mencapai Rp60 miliar, berupa rumah dan sejumlah kendaraan dari keluarga intinya.
Kemudian, kepala bagian pemberitaan KPK itu memastikan bahwa, tim penyidik masih memiliki cukup waktu untuk melakukan penelusuran aliran aset-aset SYL.
Baca Juga:Pj Gubernur Bey Machmudin Rombak dan Cukur Komisaris 5 BUMD JabarLegislator Rieke Diah Pitaloka Lakukan Interupsi di Rapat Paripurna, Usul Rencana Kebijakan Tapera Dibatalkan
Namun hal ini tidak menutup kemungkinan KPK akan menetapkan pihak lain sebagai tersangka. Tentunya apabila alat bukti mencukupi.
“Siapapun yang sengaja menikmati dari hasil kejahatan, disembunyikan ataupun menerima dan menikmati dari hasil kejahatan korupsi dalam konteks TPPU di sini dapat menjadi pelaku pasif dan itu bida ditetapkan,” tutur Ali.
