JABAR EKSPRES – Gerai terbaru Mie Gacoan yang berlokasi di wilayah Bondongan tepatnya di simpang MV Sidik, Jalan Pahlawan, Kecamatan Bogor Selatan, Kota Bogor tuai sorotan.
Resto makanan cepat saji itu kembali melangkahi aturan Pemerintah Kota (Pemkot) Bogor dan nekat beroperasi pada Jumat (31/5) lalu. Padahal belum mengantungi sejumlah perizinan, salah satunya izin PBG alias Persetujuan Pembangunan Gedung.
Hal tersebut dibenarkan Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kota Bogor, Atep Budiman.
BACA JUGA: Soal Kebocoran Limbah Cair, Begini Klarifikasi Pihak Mie Gacoan
Atep membeberkan, sampai dengan Kamis (30/5) atau H-1 pembukaan gerai, pihak Mie Gacoan baru memasukan berkas persyaratan untuk pengurusan izin.
“Perizinan itu ada beberapa tahapan. Tahapan awal pemohon harus mengurus KKPR (Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang) yang diterbitkan oleh Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional. KKPR menggantikan izin lokasi,” ungkapnya dikutip Selasa, 4 Juni 2024.
Ia menekankan, bahwa yang perlu diingat KKPR itu bukan Izin Mendirikan Bangunan (IMB) atau sekarang disebut Persetujuan Bangunan Gedung (PBG).
Sebab, sambung Atep, banyak pemilik usaha menganggap bahwa KKPR itu izin untuk membangun.
“Mie Gacoan MV Sdik berada di jalan provinsi, sehingga beberapa surat rekom dikeluarkan oleh jajaran instansi di Provinsi Jawa Barat, dan sampai saat ini lokasi tersebut belum memiliki IMB/PBG,” sebut Atep.
Surat Teguran PUPR Tak Digubris
Sementara itu Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Kota Bogor, Rena Da Frina mengaku, sudah melayangkan surat kepada Kepala Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Bogor bernomor: 500.12.5.4/401-PRB tertanggal 6 Mei 2024.
Dalam surat itu, PUPR meminta Satpol PP Kota Bogor menertibkan bangunan tak berizin Mie Gacoan yang berada di Jalan Batutulis No. 159 Kelurahan Bondongan, Kecamatan Bogor Selatan.
Surat tersebut dikirim setelah sebelumnya PUPR sebagai pengawas perizinan telah mengirimkan surat teguran I Nomor 640/365-PRB Tanggal, 29 April 2024 kepada Pemilik/Pengelola bangunan Mie Gacoan yang berlokasi di Jalan Batutulis No. 159 Kelurahan Bondongan, Kecamatan Bogor Selatan, Kota Bogor terkait pelanggaran bangunan tidak ber-Izin.