Hasil Iuran Tapera Belum Dikembalikan, Pengelola: Peserta Belum Memutakhirkan Data!

Ini Aturan Pencairan Simpanan Tapera Sebelum Pensiun yang Harus Dipahami
Ini Aturan Pencairan Simpanan Tapera Sebelum Pensiun yang Harus Dipahami
0 Komentar

JABAR EKSPRES – Komisioner Badan Pengelola Tabungan Perumahan Rakyat (BP Tapera), Heru Pudyo Nugroho menyatakan bahwa pihaknya telah mengembalikan dana Tapera kepada pensiunan Pegawai Negeri Sipil (PNS), Selasa (4/6/2024).

Sementara itu, terkait dana yang hingga saat ini belum dikembalikan. Heru mengatakan bahwa data yang diberikan pemberi kerja belum mutakhir.

Pada temuan tersebut, BPK menyebutkan bahwa, sebanyak 124.960 pensiunan PNS hingga saat ini belum menerima pengembalian dana Tapera sebesar Rp567,5 miliar.

Baca Juga:Diduga Terlibat Penipuan, Tiko Suami BCL Dilaporkan ke Polres Metro Jakarta SelatanSoal Naturalisasi, Menpora: Hanya yang Memiliki Darah Indonesia

“Sesuai UU No.4/2016, BP Tapera berkomitmen melakukan pengembalian Tapera kepada peserta paling lama 3 bulan setelah berakhir kepesertaannya,” tutur Heru dalam keterangannya di Jakarta, Selasa (4/6).

Kemudian terkait sistem pengembaliannya, dana Tapera akan dikembalikan melalui bank kustodian ke rekening peserta atau ahli warisnya.

Selain itu, Heru mengimbau agar seluruh peserta Tapera, segera melakukan pemutakhiran data melalui situs kepesertaan.

Sementara untuk ahli waris yang belum menerima pengembalian dana, dapat segera menghubungi situs resmi BP Tapera. Sehingga pengembalian dana dapat dilakukan tepat waktu.

0 Komentar