JABAR EKSPRES – Kasus pembunuhan terhadap seorang ibu tiri di wilayah Panyileukan, Kota Bandung, kini masih terus dilakukan proses penyelidikan oleh aparat kepolisian.
Peristiwa yang terjadi pada Minggu, Minggu, 27 September 2026 sekitar pukul 17. 47 Wib tersebut, diketahui pelaku berinisial DH (32) yang merupakan anak tiri dari korban nekat melakukan tindakannya diduga karena kesal.
Menanggapi hal ini, Pakar Hukum Pidana dari Universitas Islam Bandung (UNISBA) Nandang Sambas menyebut bahwa tindakan pelaku telah masuk ke dalam tindak pidana pembunuhan berencana.
Baca Juga:Pakar Unpad: Program LUTD PLN UID Jabar Perlu Sesuaikan Karakter WilayahPerkuat Inovasi Transisi Energi, PGN Raih Platinum Award InTechSEA 2026
“Kalau nampaknya punya mens rea (niat) jahat, bohong kalau (pelaku) sakit jiwa. Kalau sudah ada bukti atau petunjuk yang mengarahkan bahwa anaknya dendam ke ibu tirinya, itu mah sudah direncanakan. Jangan-jangan pembunuhan yang sudah direncanakan, nanti malah jadi memperberat penanganan perkaranya,” ungkapnya, saat dihubungi, Rabu, (30/9).
Meski begitu, Nandang mengatakan penyidik harus terus melakukan proses penyelidikan lebih dalam kepada pelaku untuk penerapan hukum yang sesuai dengan kasus tersebut.
“Jadi mungkin untuk penyelidikannya, untuk lebih meyakinkan dia terganggu jiwanya atau tidak. Makanya akan ada rencana meminta pihak psikolog untuk memeriksa. Tapi kalau nanti dalam perkembangan hasil penyidikan jika memang tidak ditemukan bukti-bukti yang cukup bahwa dia terganggu jiwanya, penyidik bisa langsung saja (melakuan penerapan hukum) tidak perlu minta psikolog untuk memeriksa kondisi jiwanya,” Imbuhnya.
Sebelumnya, Sebelumnya, seorang pria berinisial DH (31), terpaksa harus diringkus polisi usai tega menghabisi nyawa ibu tirinya bernama Apriyanti (53) di Jalan Pamitran VI, Panyileukan, Kota Bandung.
Peristiwa yang terjadi pada Minggu, 27 September kemarin sekitar pukul 17.47 WIB, menurut Kapolsek Panyileukan, AKP Anang Suryana, bahwa pelaku tega melakukan aksinya diduga dengan cara menusuk sejumlah tubuh korban dengan sebilah pisau.
“Pada hari Minggu tanggal 27 September 2026 sekira pukul 17.47 WIB di Jalan Pamitran VI No 06 Rt/Rw 05/09, Kelurahan Cipadung Kulon, Kecamatan Panyileukan Kota Bandung, telah terjadi tindak pidana penusukan terhadap Apriyanti yang diduga dilakukan oleh DH,” katanya, Senin, (28/9).
Menurut informasi yang didapat, Anang menjelaskan pelaku tega melakukan aksinya korban diduga karena memiliki dendam lama. Dimana sebelum kejadian, pelaku yang pada saat itu tengah berada di rumahnya kerap meras kesal kepada korban.
