BANDUNG – Puluhan buruh perempuan dari pabrik handuk CV Vhileo menggeruduk Pengadilan Negeri (PN) Bandung, Senin (3/6/2024).
Tidak adanya pemenuhan hak dasar pekerja seperti upah, tunjangan hari raya (THR), uang masa tunggu selama dirumahkan hingga pesangon. Menjadi alasan utama aksi tersebut.
Beberapa gugatan yang digaris bawahi adalah soal upah, pesangon dan uang penghargaan masa kerja.
Baca Juga:Bambang Sutantono Mundur, Mentri PUPR jadi Pengganti Kepala Otorita IKNJemaah Haji Kota Bogor Mulai Diberangkatkan, Atang Titipkan Doa untuk Kesejahteraan Masyarakat
“Itu yang kami gugat ke pengadilan. Mereka para buruh sudah tidak bekerja lagi semenjak di rumahkan pada tahun 2022,” kata Rafi kepada Jabar Ekspres di Kantor PHI Bandung.
“Sidang sudah berjalan tapi ternyata pihak perusahaan tidak hadir. Sidang diundur minggu depan. Ini menunjukan itikad buruk perusahaan untuk tidak datang ke pengadilan,” sesalnya.
Sementara itu, dari depan kantor pengadilan, tampak para buruh melakukan aksi unjuk rasa.
“Kami menuntut uang pesangon, uang selama dirumahkan 2 tahun, uang THR selama dua tahun,” sebutnya.
Bersama para buruh lainnya, Itoh mendesak hakim PHI untuk bisa peduli pada nasib para pekerja.
Selain itu, pemerintah daerah juga dituntut membuka mata, tidak abai pada kesejahteraan buruh.
“Semoga ini bisa menjadi perhatian semua,” pungkasnya.
