Antoni menerangkan, personel industry juga akan menjadi Bab baru pada konvensi Safety Of Life At Sea (SOLAS) yaitu menjawab Bab 15 yaitu Safety measure for ships carrying industrial personel.
‘’SOLAS adalah perjanjian keselamatan pelayaran internasional dari Organisasi Maritim Internasional (IMO) PBB menetapkan standar keselamatan kapal dan jiwa di laut,’’ tutur Antoni.
BACA JUGA: Server Down di Hari Pertama Pendaftaran Tahap 1 PPDB 2024, Disdik Jabar Perkuat Sinyal Agar Stabil
Sementara itu, untuk pembinaan dan pengawasan terhadap pemenuhan persyaratan IP code akan dilaksanakan oleh Pejabat Pemeriksa Keselamatan Kapal (PPKK).
‘’Direktur Perkapalan dan Kepelautan juga akan melakukan pembinaan dan pengawasan teknis atas pelaksanaan keputusan ini,’’ terangnya.
Keputusan ini diberlakukan pada 1 Juli 2024. Kapal yang telah disertifikasi berdasarkan Code of Safety for Special Purpose Ship (SPS Code) tetap bisa beroperasi sampai habis masa berlaku sertifikat SPS-nya.
BACA JUGA: Jelang Idul Adha, Dispangtan akan Cek Kesehatan 3.000 Hewan Kurban di Cimahi
Antoni mengatakan jika dikemudian hari diperlukan penyesuaian akan dilakukan perbaikan sebagaimana mestinya.
‘’Dengan pemberlakuan IP Code, diharapkan kapal-kapal berbendera Indonesia dapat memenuhi standar keselamatan internasional yang lebih tinggi, sehingga meningkatkan keamanan dan keselamatan personel industri yang bekerja di lingkungan lepas pantai,’’ kata Antoni.