Sebelumnya, Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Bandung Barat pun menyoroti ASN aktif di Pemda Bandung Barat ikut dalam penjaringan Balon bupati KBB.
Menurut pandangan Bawaslu Bandung Barat, secara regulasi hal tersebut melanggar kode etik ASN PP 54, PP 19 Tahun 2019 dilanjutkan dengan PP 4 Tahun 2004.
“Harusnya diberi hukuman dari pengawas etik profesi internal ASN. Secara regulasi itu terindikasi ada kode etik ASN yang dilanggar menurut PP 54, PP 19 tahun 2021 terus PP nomor 4 tahun 2004. Meskipun kondisinya dia belum tentu diterima atau tidak karena rekomendasi dari partai,” kata Ketua Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Bandung Barat, Riza Nasrul Falah beberapa waktu lalu.
Menurutnya, terdapat aturan yang sudah tertuang dalam Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN), yang menegaskan bahwa ASN tidak boleh ikut serta atau penjaringan.
Kendati begitu, saat ini Bawaslu belum bisa bertindak terhadap para ASN ikut penjaringan partai politik. Sebab kewenangan badan pengawas pemilu terbatas pada ketentuan mendaftar ke KPU.
“Seharusnya pengawasan ada di internal pemerintah daerahnya sendiri untuk mengawasi ASN di masing-masing intansi. Saat ini kami belum bisa menindaknya,” papar Riza.
Selain itu, lanjut Riza, Bawaslu pun tidak memiliki akses secara langsung untuk mengetahui fakta pelanggaran di lingkungan ASN Pemda Bandung Barat, termasuk eksekusi pelanggaran kode etik.
“Jadi batas dikatakan sebagai calon kalau sudah mendaftar di KPU, mendapat dukungan parpol. Ini kan masih pada masa para pihak mencari dukungan, belum pada masa pencalonan,” katanya.
Riza menerangkan pelanggaran netralitas merupakan salah satu jenis pelanggaran paling banyak ditangani Bawaslu dari pemilu ke pemilu. Selain netralitas, kerawanan pesta demokrasi di Bandung Barat juga kerap ditemukan pelanggaran politik uang.
“Bawaslu KBB bakal tetap waspada terkait adanya indikasi keterlibatan ASN dalam Pilkada 2024 mengingat masih adanya temuan ASN yang tidak netral pada 2019 silam. Selain netralitas kita waspadai soal potensi money politic,” tutupnya. (Wit)