PP Tapera Timbulkan Polemik, Pakar Ekonomi Unpas Nilai akan Menambah Beban Pekerja dan Pemberi Kerja

Ist. Pakar Ekonomi Unpas sebut PP Tapera akan bebankan pekerja dan pemberi kerja.
Ist. Pakar Ekonomi Unpas sebut PP Tapera akan bebankan pekerja dan pemberi kerja.
0 Komentar

JABAR EKSPRES  – Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 21 Tahun 2024 tentang Penyelenggaraan Tabungan Perumahan Rakyat atau Tapera yang diterbitkan oleh Pemerintah Pusat melalui Presiden Joko Widodo kini menjadi perhatian berbagai pihak.

Pasalnya, dalam PP tersebu tunjangan atau gaji pekerja khususnya swasta akan dipotong sebesar 2,5 persen dari upah yang diberikan oleh perusahaan. Sementara 0,5 persennya, akan ditanggung kepada pemberi kerja.

Menanggapi hal ini, Pakar atau Pengamat Ekonomi dari Universitas Pasundan (Unpas) Acuviarta Kartabi mengungkapan, bahwa nantinya aturan tersebut malah akan menambah beban bagi pekerja maupun pemberi kerja.

Baca Juga:Jelang Idul Adha, Dispangtan akan Cek Kesehatan 3.000 Hewan Kurban di Cimahi Hadir di Bandung, Joget-in Festival 2024 siap Hibur Masyarakat Lewat Pentas Musik hingga UMKM Lokal

“PP 21 ini kan urgensinya adalah bagaimana buruh itu mendapatkan rumah dengan harga yang terjangkau. Tapi saya sudah melihat dan menduga, bahwa (program Tapera) ini prosesnya tidak lebih dari mengelola dana tenaga kerja yang kemudian invetasinya juga paling ujung-ujungnya ditempatkan pada surat hutang pemerintah, karena pemerintah ingin mendapatkan dana murah untuk APBN (Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara),” ungkapnya

Oleh karena itu, Acu meminta dan menyarankan kepada pemerintah untuk mengkaji ulang terkait degan aturan yang tertuang dalam PP 21 Tahun 2024 tentang Tapera.

“Ini perlu diuji kembali karena saya tidak begitu yakin bahwa buruh (pekerja) nantinya akan mendapatkan harga rumah dan bunga yang kompetitif (lewat progam Tapera),” pungkasnya

Sebelumnya, penerbitan PP 21 tahun 2024 tetang Tapera ini telah mendapatkan penolakan dari berbagai pihak salah satunya Asosiasii Pengusaha Indonesia Provinsi Jawa Barat (APINDO Jabar).

0 Komentar