JABAR EKSPRES – Kepolisian Daerah (Polda) Jawa Barat menggelar pra rekontruksi kasus pembunuhan terhadap Vina dan Rizky alias Eki, di Cirebon, Jawa Barat, Rabu (29/5/2024) malam.
Pada kegiatan tersebut, Pegi alias Perong yang telah ditetapkan sebagai tersangka utama pada kasus ini tidak dihadirkan di lokasi pra rekontruksi. Selain itu, kuasa hukum dari Pegi Setiawan alias Perong juga mengatakan, tidak ada kabar dari pihak kepolisian tentang ini.
Berdasarkan peraturan yang berlaku, setiap tersangka diduga melakukan tindak pidana dengan ancaman minimal 5 tahun atau lebih, maka dalam pemeriksaan wajib didampingi oleh penasehat hukum atau pengacara.
Baca Juga:Beri Uang hingga Jabatan Kepada Pedangdut Nayunda, SYL: Saya Merasa Utang BudiTetapkan 22 Tersangka, Kejagung Segera Limpahkan Perkara Korupsi 271 T ke Pengadilan
Kemudain lokasi kedua adalah tempat pencucian motor dan mobil yang masih berlokasi di Jalan Saladara. Selanjutnya, lokasi ketiga yang dijadikan temoat pra rekontruksi adalah tempat nongkrong di jalan yang sama.
Lokasi keempat yang didatangi selanjtnya adalah tempat kejadian perkara (TKP) penganiayaan dan pembunuhan terhadap Vina dan Eki. Kelima, warung sekitar Jalan Saladara, dan terakhir flu over Talun yang terletak di Kabupaten dan Kota Cirebon.
Hingga saat ini, belum ada informasi lebih lanjut dari pihak kepolisian terkait kegiatan pra rekontruksi tersebut.
