MAKI: Segera Sahkan RUU Perampasan Aset

BACA JUGA: PVMBG: Gunung Kelimuti di NTT Berstatus Waspada, Jauhi Kawah

Kemudian, tahun 2021 sebanyak 533 kasus dengan 1.173 tersangka, tahun 2022 dengan 579 kasus dan 1.396 tersangka.

Pada tahun 2023, terjadi peningkatan kasus korupsi sebanyak 791 kasus dengan 1.695 tersangka.

Menurut ICW, penyebab meningkatkan kasus karupsi ini karena dua faktor yaitu tidak optimalnya strategi pemberantasan korupsi oleh pemerintah melalui penindakan yang dilakukan oleh penegak hukum.

BACA JUGA: Bupati Kepulauan Selayar Hentikan Sementara Operasional MSL Karena Legalitas Tidak Jelas

Kemudian, faktor kedua yaitu strategi pencegahan korupsi belum berjalan secara maksimal.

Masyarakat Anti Korupsi Indonesia atau MAKI mendorong pemerintah untuk segera mensahkan RUU Perampasan Aset.

Berita Terkait

Tinggalkan Balasan