MAKI: Segera Sahkan RUU Perampasan Aset

JABAR EKSPRES – Masyarakat Anti Korupsi Indonesia atau MAKI mendorong pemerintahan sekarang untuk segera sahkan Rancangan Undang-Undang (RUU) Perampasan Aset sebagai upaya untuk mencegah korupsi agar lebih maksimal.

“Agar kasus korupsi tidak meningkat terus, di akhir jabatan Presiden Joko Widodo untuk memperbaikinya dengan cara mengesahkan undang-undang perampasan asset,” kata Koordinator MAKI Boyamin Saiman dikonfirmasi di Jakarta, Jumat (24/5).

MAKI juga mengamini laporan Indonesia Corupption Watch (ICW) terkait tren korupsi yang terus meningkat dari tahun ke tahun, selama lima tahun terakhir.

BACA JUGA: Intip! Jadwal Acara Festival Tepi Pantai Surabaya Pesta Pora 25-26 Mei 2024

Menurut Boyamin, kasus korupsi yang terjadi di Indonesia justru terus meningkat dari delapan tahun terakhir.

“Saya berani mengatakan itu. Justru delapan tahun terakhir sudah meningkat (kasus korupsi,” ucap Boyamin

ia juga mengungkapkan mestinya data ICW tersebut menjadi cerminan dan menjadi bahan untuk pemrintah sekarang yang memasuki masa akhir jabatannya, dan meninggalkan kebijakan pencegahan korupsi yang kuat.

BACA JUGA: 5 Film Seru yang Bisa Membuatmu Lupa Waktu di Akhir Pekan, Ada Film “Tuhan Izinkan Aku Berdosa”

Boyamin menambahkan selain mengesahkan RUU Perampasan Aset, pemerintah juga bisa memperbaiki upaya pencegahan korupsi dengan mencabut revisi Undang-Undang Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), tidak menaati putusan MK terkait tindak pidana korupsi dan undang-udang berkaitan dengan kementerian.

Tidak hanya itu saja, MAKI juga berharap pemerintahan sekarang meninggalkan atau meningkatkan kebijakan yang bagus terkait pemberantasan korupsi.

“Kalau tidak ya sudah, pemerintahan ke depan akan semakin sulit untuk menegakan hukum dan membersihkan negara dan korupsi, baik dari penegakan hukum maupun pencegahan,’’ ujar Boyamin.

BACA JUGA: Ji Sung Kembali Beraksi dalam Drama Crime Thriller Terbaru: “Connection”

Menurut Koordinator Maki ini laporan ICW hendaknya menjadi rujukan bagi pemerintah sekarang maupun pemerintahan yang akan datang.

Sebelumnya, ICW merilis laporan hasil pemantauan tren korupsi tahun 2023, di mana jumlah kasus korupsi meningkat dibanding tahun-tahun sebelumnya.

Berdasarkan hasil rilis ICW, kasus korupsi tahun 2019 sebanyak 271 kasus dengan 580 tersangka, tahun 2020 sebanyak 444 kasus dengan 875 tersangka.

Berita Terkait

Tinggalkan Balasan