Kebebasan Herman Sutrisno Mendapat Sambutan Hangat dari Sang Istri

Herman Sutrisno (baju kuning) bebas dari hukuman di Lapas Sukamiskin, atas kasus korupsi yang menjeratnya selama tiga tahun di dalam ruang tahanan. (tangkapan layar)
Herman Sutrisno (baju kuning) bebas dari hukuman di Lapas Sukamiskin, atas kasus korupsi yang menjeratnya selama tiga tahun di dalam ruang tahanan. (tangkapan layar)
0 Komentar

JABAR EKSPRES – Mantan Wali Kota Banjar dua periode Herman Sutrisno, akhirnya bebas setelah menjalani hukuman penjara selama tiga tahun pada Selasa (25/6/2024).

Mantan wali Kota Banjar periode 2003-2008 dan 2008-2013 itu terjerat kasus korupsi pembangunan infrastruktur di Kota Banjar, Jawa Barat. Kasusnya diungkap Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

Proses penjemputan disambut bahagia oleh Ade Uu Sukaesih yang menggunakan pakaian gamis hitam dilengkapi kerudung dan masker.

Baca Juga:Tanggapi Soal Ditundanya Praperadilan Pegi, Begini Kata Kriminolog UnisbaBawaslu Kabupaten Bandung Intensifkan Patroli untuk Lindungi Hak Pilih Masyarakat

Dalam video itu terlihat Ade Uu menjemput politisi yang juga mantan anggota DPRD Provisi Jawa Barat dari Partai Golkar ditemani oleh keluarga lainnya.

“Beliau (Herman Sutrisno) adalah bapak pembangunan Kota Banjar, tentu kebebasannya ini disambut oleh semua kalanagan,” kata dia.

Selain itu, Dadang menyebutkan bahwa Herman Sutrisno berencana akan mengunjungi Sekretariat DPD Partai Golkar Kota Banjar, untuk bersilaturahmi dengan para pengurus dalam waktu dekat ini.

“Katanya beliau juga akan silaturahmi ke DPD Golkar, Pak Herman kan merupakan sesepuh Golkar,” ujarnya. (CEP)

0 Komentar