MAKI Laporkan Akun TikTok @dyaahrestuti_lubis karena Dugaan Penyebaran Hoaks

JABAR EKSPRES- Masyarakat Anti Korupsi Indonesia (MAKI) telah melaporkan akun TikTok @dyaahrestuti_lubis kepada Polda Metro Jaya terkait dugaan penyebaran berita palsu yang menuduh Prabowo Subianto memberikan uang kepada Effendi Simbolon.

Koordinator MAKI, Boyamin Saiman, mengatakan bahwa laporan tersebut telah diterima oleh SPKT Polda Metro Jaya pada tanggal 27 September 2023. Dalam laporan tersebut, MAKI menyertakan video dari akun media sosial TikTok @dyaahrestuti_lubis sebagai bukti.

Dalam video tersebut, akun @dyaahrestuti_lubis mengklaim bahwa MAKI telah mengungkap bahwa Prabowo Subianto memberikan uang kepada Effendi Simbolon. Namun, Boyamin menjelaskan bahwa MAKI tidak pernah membuat pernyataan semacam itu dan video tersebut merupakan penyebaran informasi yang tidak benar.

Laporan polisi ini didasarkan pada dugaan pelanggaran Pasal 28 ayat (2) juncto Pasal 45A ayat (2) Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik, serta Pasal 14 KUHP dan/atau Pasal 15 KUHP.

Baca juga: Tangkap Begal di Leuwigajah Cimahi, Anggota Patroli Presisi Sabhara Alami Luka Akibat Sajam

Boyamin menekankan bahwa video tersebut telah ada selama sebulan dan telah diminta untuk dihapus atau ditarik oleh pihak yang mempostingnya. Namun, video tersebut masih beredar di media sosial.

Menurut Boyamin, penyebaran video ini merugikan MAKI karena mencatut nama MAKI bisa menyebabkan kesalahpahaman bahwa MAKI mendukung salah satu calon presiden. MAKI tidak memiliki data terkait Prabowo dan Effendi Simbolon dan oleh karena itu tidak pernah mengeluarkan pernyataan semacam itu.

Baca juga: Viral, Siswa SMP di Cilacap Dianiaya Oleh Ketua Kelompok Siswa Secara Membabi Buta Dihadapan Puluhan Siswa Lainnya

Boyamin juga menjelaskan bahwa MAKI tidak ingin menghambat kebebasan berekspresi masyarakat, namun mereka meminta agar nama MAKI tidak dicatut dalam konten yang dibuat. MAKI ingin tetap netral dalam kontestasi pilpres dan pencatutan nama mereka dapat merugikan dan menciptakan masalah masyarakat.

Laporan ini, menurut Boyamin, telah merugikan MAKI karena dapat dianggap bahwa mereka berpihak kepada salah satu calon presiden yang sedang bersaing dalam kontestasi tersebut. MAKI ingin tetap netral dan tidak ingin terlibat dalam tuduhan yang tidak berdasar.

Berita Terkait

Tinggalkan Balasan