Jadwal dan Lokasi SIM Keliling Bandung Hari ini Kamis 23 Mei 2024

JABAR EKSPRES – Bagi warga Bandung yang ingin memperpanjang Surat Izin Mengemudi (SIM), jadwal layanan SIM Keliling TMC Satlantas Polrestabes Bandung hadir di beberapa lokasi hari ini, Kamis 23 Mei 2024.

Berikut adalah informasi lengkapnya.

Syarat Perpanjangan SIM Keliling

  1. SIM yang masih berlaku: Tidak melebihi masa berlakunya.
  2. KTP asli atau SUKET: Surat Keterangan Pengganti E-KTP yang masih berlaku, serta fotokopinya.
  3. Layanan SIM Keliling Online: Hanya melayani perpanjangan SIM A dan C untuk seluruh Indonesia.
  4. Perpanjangan sebelum masa berlaku habis: Dianjurkan untuk dilakukan jauh-jauh hari.
  5. Protokol kesehatan: Wajib menggunakan masker dan membawa hand sanitizer.
  6. SIM yang telah kedaluwarsa: Prosesnya dilakukan di Satpas/Polres terdekat dengan menunjukkan E-KTP untuk mengajukan SIM baru.
  7. Jam operasional: Dimulai pukul 08.00 WIB hingga proses penerbitan SIM selesai.
  8. Jam pendaftaran: Hari Senin-Sabtu mulai pukul 09.00 hingga 12.00 WIB.
  9. Surat keterangan sehat: Dari dokter yang ditunjuk oleh kepolisian, menyatakan sehat jasmani, tidak buta warna, tidak tuli, tidak cacat fisik, serta jarak pandang sesuai PERKAP NO.9 TAHUN 2012 TENTANG SIM PASAL 35 AYAT 7.

Jadwal dan Lokasi SIM Keliling Bandung Hari ini Kamis 23 Mei 2024

Bus 1

  • Kamis, 23 Mei 2024: The Kings (Jalan Kepatihan, Bandung)

Bus 2

  • Kamis, 23 Mei 2024: Pasar Modern Batununggal (Jalan Batununggal Blok RG 3, Bandung)

Alternatif Tempat Perpanjangan SIM

Selain layanan SIM Keliling, perpanjangan SIM juga bisa dilakukan di beberapa lokasi berikut:

  • Gerai SIM Metro Indah Mall (MIM): Lantai I Blok FF, Jalan Soekarno-Hatta, Kota Bandung.
  • Mal Pelayanan Publik Kota Bandung: Jalan Cianjur No. 34, Kota Bandung.
  • Satpas Polrestabes Bandung: Jalan Jawa, Kota Bandung.

Dengan informasi lengkap ini, warga Bandung dapat merencanakan perpanjangan SIM mereka dengan mudah dan sesuai jadwal.

Pastikan Anda memenuhi semua persyaratan dan mengikuti protokol kesehatan yang berlaku.

Berita Terkait

Tinggalkan Balasan