JABAR EKSPRES – Pemerintah Daerah (Pemda) Kabupaten Bandung Barat (KBB), menetapkan status tanggap darurat bencana. Masa tanggap darurat ini berlangsung selama 14 hari terhitung mulai tanggal 16 Mei 2024.
Diketahui, bencana tanah longsor melanda 3 desa di dua kecamatan, diantaranya Desa Cicadas, Kecamatan Rongga, Desa Sindangjaya, dan Desa Bunijaya, Kecamatan Gununghalu.
Ia mengatakan, penetapan status tanggap darurat bencana tanah longsor tersebut berdasarkan Surat Keputusan (SK) Bupati nomor 100.3.3.2/Kep.182-BPBD-2024.
Baca Juga:Kecelakaan di Narogong Bogor, Truk Terperosok ke Jurang dan 2 Orang Luka-lukaSoal Pemotongan TPP, Begini Keluh Kesah Salah Satu Tenaga Kesehatan di Kota Banjar
“Sampai tanggal 29 Mei 2024, dilihat dari kebutuhan penanganannya seperti apa selama 14 hari ini. Jika masih ada kendala, status ini dapat diperpanjang,” papar Meidi.
Menurutnya, status tanggap darurat bencana itu ditetapkan karena dampaknya cukup parah dan banyak warga di dua kecamatan tersebut yang terdampak dan aktivitasnya terganggu.
Ia menjelaskan, jumlah jiwa yang terdampak di Desa Sindangjaya sebanyak 57 kepala keluarga (KK) atau 155 jiwa, dan 4 rumah rusak berat, 7 rusak ringan serta 42 rumah milik warga terancam terkena longsor.
Sementara untuk Desa Cicadas, Kecamatan Rongga ada 2 rumah rusak berat, 1 rumah rusak ringan, dan 9 rumah terancam, sehingga di lokasi ini juga perlu ada percepatan penanganan.
“Jadi berdasarkan pertimbangan dampak kejadian itu, memang perlu ditetapkan status tanggap darurat bencana,”tandasnya. (Wit)
