JABAR EKSPRES – Putusan peninjauan kembali (PK) beberapa tahun silam, tidak memberi kabar baik bagi warga Dago Elos. Atas dasar kekecewaan itu, pada Selasa (21/5), mereka memutuskan untuk menguji kembali fakta persidangan.
Berlangsung di lapangan Bale RW 02 Dago Elos, warga secara serius menguji sejumlah fakta tersebut melalui Pengadilan Rakyat Dago Elos. Mereka menghadirkan pakar hukum dalam acara ini.
Pantauan Jabar Ekspres, pengujian itu dilakukan warga Dago Elos bersama dengan ahli-ahli hukum yang berpengalaman dalam dunia akademisi dan praktisi.
BACA JUGA: Wanita Paruh Baya Ditemukan Tewas di Rumah Kontrakan Lembang, Polisi Langsung Amankan Pelaku
Para penguji tersebut diantaranya Bivitri Susanti, Asfinawati, Alghiffari Aqsa, Siti Rakhma Mary dan Yance Arizona. Hal ini dilakukan murni akibat rasa kecewa warga atas kelalaian majelis hakim saat peninjauan kembali yang memenangkan penggugat.
“Pengadilan rakyat merupakan sinyal bahwa jika warga negara tidak bisa mendapatkan keadilan dari pengadilan, lembaga peradilan gagal memeriksa kebenaran dengan akal sehat, maka warga Dago Elos yang akan memeriksa kebenaran tersebut dan merebut keadilan,” tulis warga dalam keterangan yang diterima.
Selain itu, pengadilan rakyat pun bakal diisi dengan sejumlah pemeriksaan ulang dari warga Dago Elos dengan para ahli hukum. Di atas meja pengadilan ini, sekaligus membaca hal-hal yang sempat merugikan warga.
BACA JUGA: Tindak Lanjut Pemprov Jabar Atas Rekom BPK Masih Rendah
“Pengadilan Rakyat memiliki tujuan, diantaranya untuk memeriksa ulang putusan peninjauan kembali yang dikeluarkan Mahkamah Agung untuk menguak, dan menyebarkan kejanggalan-kejanggalan yang terkandung dalam putusan peninjauan kembali,” jelas tujuan kegiatan tersebut.
Sementara itu, pantauan Jabar Ekspres, pengadilan rakyat masih berlangsung. Hendak masuk ke dalam sesi pembacaan pertimbangan hakim.