JABAR EKSPRES – Anggota Komisi X DPR RI, Nuroji, mengkritik pernyataan mengenai pendidikan tinggi atau kuliah sebagai kebutuhan tersier yang dinilai perlu dikoreksi agar tidak menyesatkan masyarakat Indonesia.
“Ini saya rasa perlu dikoreksi,” ujar Nuroji dalam Rapat Kerja (Raker) Komisi X DPR RI bersama Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Mendikbudristek) Nadiem Anwar Makarim di Kompleks Parlemen, Jakarta, Selasa (21/5).
Ia menekankan bahwa UUD 1945 mewajibkan negara memberikan pendidikan kepada setiap warga negara. Pasal 28 ayat C UUD 1945 menyatakan bahwa setiap orang berhak mengembangkan diri melalui pemenuhan kebutuhan dasar, berhak mendapat pendidikan, dan memperoleh manfaat dari ilmu pengetahuan dan teknologi, seni, dan budaya, demi meningkatkan kualitas hidup dan kesejahteraan umat manusia.
Baca Juga:Guru Besar UI: Iran Tetap Dukung Hamas Meski Presiden Raisi WafatWaspada Gelombang Baru! Kasus COVID-19 di Singapura Melonjak, 25.900 Dilaporkan dalam Seminggu
Sebelumnya, Sesditjen Pendidikan Tinggi Kemendikbudristek Tjitjik Sri Tjahjandarie menyatakan bahwa perguruan tinggi termasuk dalam klasifikasi pendidikan tersier.
