5 Bansos Pemerintah yang Resmi Cair Bulan Mei 2024, Cek Namamu Sekarang!

JABAR EKSPRES – Bantuan sosial (bansos) beras akan dilanjutkan dan cair hingga akhir tahun 2024.

Kementerian Keuangan mencatat adanya peningkatan nilai bansos dibandingkan dengan periode sebelumnya, sementara Kementerian Sosial meningkatkan pengawasan untuk mencegah penyelewengan.

Baca juga : Iuran KRIS BPJS Kesehatan Tak Sama, Orang Kaya dan Kurang Mampu Beda

Komitmen Presiden Jokowi

Presiden RI Joko Widodo menegaskan pentingnya keberlanjutan dan pengawasan bansos agar tepat sasaran, termasuk bansos pangan, Program Keluarga Harapan (PKH), dan Bantuan Langsung Tunai (BLT).

Pesan ini disampaikan dalam sidang kabinet di Istana Negara, Januari 2024, sebagai bagian dari upaya merealisasikan berbagai program bantuan sosial sepanjang tahun.

Peningkatan Anggaran Bansos

Menteri Keuangan Sri Mulyani melaporkan bahwa anggaran belanja bansos mencapai Rp43,31 triliun hingga 31 Maret 2024, naik 20,7% dibandingkan tahun 2023 yang hanya Rp35,9 triliun.

“Belanja bansos yang mencapai Rp43,3 triliun ini mencatatkan kenaikan dari tahun lalu,” ujar Sri Mulyani dalam konferensi pers di Gedung Kementerian Keuangan, Jumat (26/4/2024).

Bansos untuk 22 Juta Keluarga

Bansos akan diberikan kepada 22 juta keluarga penerima manfaat (KPM) dalam dua tahap, yaitu Januari-Maret dan April-Juni 2024.

Setiap bulan, penerima akan mendapatkan 10 kg beras untuk memenuhi kebutuhan konsumsi bulanan.

Program Keluarga Harapan (PKH)

PKH, program bantuan sosial bersyarat untuk keluarga miskin, akan dilanjutkan pada April, Mei, dan Juni 2024.

Program ini rutin disalurkan kepada penerima manfaat yang terdaftar dalam Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS) yang dikelola oleh Kementerian Sosial.

Transparansi dan Akuntabilitas

Sri Mulyani menegaskan bahwa penyaluran bansos periode Januari-Maret 2024 dilakukan dengan koordinasi dan penyesuaian DTKS oleh Kemensos.

“Eksekusi dan modalitas antara transfer ke Himbara maupun PT Pos Indonesia tidak tertunda,” jelasnya.

Menteri Sosial Tri Rismaharini menambahkan bahwa penetapan penerima bansos diamanatkan dalam UU 13/2011 tentang Penanganan Fakir Miskin, dan pengusulan data penerima bansos harus melalui musyawarah desa atau kelurahan setidaknya sekali setiap tiga bulan.

Foto bukti pelaksanaan musyawarah harus dilampirkan saat mengusulkan data kepada kepala dinas sosial setempat.

Baca juga : 10 Aplikasi Pinjol Cair Langsung ke DANA Terbaru 2024 Resmi OJK

Berita Terkait

Tinggalkan Balasan