KPK Ajukan Banding, Tolak Vonis 6 Tahun Penjara Hasbi Hasan

JABAR EKSPRES – Tim jaksa dari Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah mengumumkan bahwa mereka akan mengajukan banding terhadap vonis 6 tahun penjara yang dijatuhkan oleh majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta terhadap Hasbi Hasan, mantan Sekretaris Mahkamah Agung yang saat ini tidak aktif.

“Tim jaksa telah selesai menyatakan upaya hukum banding dan juga menyerahkan memori banding dalam perkara terdakwa Hasbi Hasan,” ucap Kepala Bagian Pemberitaan KPK, Ali Fikri, saat diwawancarai di Jakarta pada hari Rabu (15/5).

Ali menjelaskan bahwa tim jaksa KPK memutuskan untuk mengajukan banding untuk menjaga agar tuntutan tetap dipertahankan dan karena mereka merasa bahwa putusan tersebut belum memenuhi rasa keadilan.

“Terkait alasan banding di antaranya karena belum terpenuhinya sisi rasa keadilan untuk amar pidana badan sebagaimana putusan tingkat pertama sehingga tim jaksa berharap ditingkat kedua yaitu Pengadilan Tinggi dapat memutus sesuai dengan surat tuntutan,” katanya.

Baca juga: Si Kembar Rihana Rihani Digugat untuk Mengembalikan Uang Korban Rp16 Miliar

Sebagai informasi tambahan, Pengadilan Tipikor Jakarta telah menjatuhkan vonis 6 tahun penjara terhadap Hasbi Hasan. Vonis tersebut lebih rendah dari tuntutan jaksa penuntut umum KPK, yang menuntut pidana penjara selama 13 tahun dan 8 bulan, serta denda sebesar Rp1 miliar dan uang pengganti sebesar Rp3,88 miliar.

Hasbi Hasan juga telah menyatakan niatnya untuk mengajukan banding terhadap vonis tersebut. Pengajuan banding dilakukan setelah Hasbi berkonsultasi singkat dengan penasihat hukumnya dalam sidang di Pengadilan Tipikor Jakarta pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat pada 3 April 2024.

“Karena waktunya terdesak sudah mau memasuki liburan. Maka setelah konsultasi, kami tetap akan mengajukan banding,” kata Hasbi setelah pembacaan putusan oleh majelis hakim.

Hasbi divonis pidana 6 tahun penjara terkait kasus suap dalam pengurusan gugatan perkara kepailitan Koperasi Simpan Pinjam (KSP) Intidana tingkat kasasi di Mahkamah Agung.

Dengan demikian, majelis hakim menyatakan Hasbi terbukti melanggar Pasal 12 huruf a Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, bersamaan dengan Pasal 12 b dari undang-undang yang sama. Selain pidana penjara, Hasbi juga dijatuhi denda sebesar Rp1 miliar, yang harus diganti dengan pidana kurungan pengganti selama 6 bulan jika tidak dibayar, dan harus membayar uang pengganti Rp3,88 miliar subsider 1 tahun penjara.

Berita Terkait

Tinggalkan Balasan