JABAR EKSPRES – Sidang peradilan terdakwa atas nama putri sumiati alis uti (28) pada senin (13/5) kembali berlanjut dengan menghadirkan dua saksi anak, dan dua saksi dari pihak kepolisian.
Dua saksi anak lainnya telah memberikan kesaksian terlebih dahulu pada beberapa waktu kebelakang.
Dari pantauan Jabar Ekspres di ruang sidang pegadilan negeri kelas IB kota Sukabumi, sidang tersebut dibagi menjadi dua sesi, pertama pemeriksaan terhadap anak, kemudian setelah itu dua anggota polisi memberikan kesaksian.
Baca Juga:Dibantu Kemajuan Teknologi, Perumda Tirta Giri Nata Pastikan Pasokan Air Andal di CirebonImbas Kecelakaan Bus di Ciater, Dinas Pendidikan Memperketat Pelaksanaan Study Tour
Saat saksi anak memberikan kesaksian, gelaran sidang dilakukan secara tertutup sesuai dengan aturan yang berlaku.
Setelah melakukan pemeriksaan saksi anak, Jaksa penuntut umum (JPU) Jaja Subagja mengatakan saksi anak tak tahu menau bahwa yang dibuangnya adalah mayat bukan bangkai tikus.
Hal itu diketahui setelah saksi anak yang juga merupakan buah hati dari uti mengaku kepada temannya bahwa dalam gulungan kasur yang di buang bukan bangkai tiku, melainkan mayat.
“F bilang ke Y bahwa itu adalah mayat orang, Y merasa takut kemudian memutuskan untuk pulang kerumah,”terang Jaja pada Jabar Ekspres dan awak media lainnya pada Senin (13/5).
Keesokan harinya Y menemui teman yang ikut membuang kasur tersebut berinisial R, Y kemudian mencerikan bahwa meniry F gulungan yang mereka buang semalam adalah mayat.
“Jadi mereka semua tidak tahu, jadi waktu dimintai bantuan itu bilangnya hanya bangkai tikus,”kata Jaja.
Sambung Jaja, saat sebelum membuang kasur F tak berani mengatakan didalamnya berisakan mayat, ia dimintai oleh terdakwa untuk tidak menceritakan kesiapapun.
Baca Juga:Rawan Aksi Premanisme, Jadi Sebab Pengelola Minimarket Lakukan Pembiaran Terhadap para Jukir LiarPemkot Bandung Mulai Jalankan Program Makan Siang Gratis?
“Waktu buang mayat ketakutan sama ibunya, jangan dikasih tau ke siapa siapa, ke sopir engga di kasih tau ke temen temen aja (selepas membuang mayat),”ungkap Jaja.
*Kesaksian Polisi dalam Kasus Pembunuhan Debt Collector*
Setelah persidangan saksi anak, dilanjutkan dengan pemberian keterangan oleh dua anggota polisi yang turut dalam melakukan olah tkp.
Saksi polisi bernama Panca (26 tahun) serta Devi (35 tahun), keduanya memberikan saksi bahwa mereka yang mendatangi tkp pertama terjadinya pembunuhan terhadap Mbak Ade.
