Sidang Kasus Pembunuhan Debt Collector di Sukabumi, Anak dan 2 Polisi Ungkap Ini

Suasana saat Putri Sumiati (28 tahun) Terdakwa dalam kasus pembunuhan debt collector di sukabumi. Riki Achmad/Jabae Ekspres
Suasana saat Putri Sumiati (28 tahun) Terdakwa dalam kasus pembunuhan debt collector di sukabumi. Riki Achmad/Jabar Ekspres
0 Komentar

Mereka menceritakan bahwa awal mula pada 17 November 2023 kakak ipar korban melaporkan dugaan pembunuhan terhadap Mbak ade, sebab ada yang nengatakan bahwa korban masuk ke rumah terdakwa dan tak keluar lagi.

Setelah mendapatkan laporan tersebut keduanya pergi ke tkp, putri yang masih berada di rumah lantas dibawa ke Mapolres Sukabumi kota untuk dimintai keterangan.

Keduanya yang masih berada di tkp kemudian mendapatkan perintah dari tim yang melakukan pemeriksaan terhadap uti untuk kemudian mengamankan besi dan ikat pinggang, saat itu masih diduga dipergunakan sebagai alat untuk menghabisi nyawa korban.

Baca Juga:Dibantu Kemajuan Teknologi, Perumda Tirta Giri Nata Pastikan Pasokan Air Andal di CirebonImbas Kecelakaan Bus di Ciater, Dinas Pendidikan Memperketat Pelaksanaan Study Tour

“Awalnya mengambil sample darah (ada bercak darah di tembok), ada telpon dari tim penyidik terdakwa mengakui bahwa dia melakukan tindak pembunuhan (diamankan barang sesuai keterangan),”ujar saksi polisi di ruang sidang.

Setelah itu, mereka mendapatkan informasi dari tim penyidik untuk menuju tkp ke 2, yang dimana tempat tersebut digunakan uti untuk membuat korban ke sungai.

Saat berada dilokasi dan menelurusi sekira 100 meter, kemudian ditemukan kasur namun saat dibuka tak ada Jenazah korban, setelah itu kasus tersebut diserahkan ke tim penyidik.

Keesokan harinya pada 18 November 2023, kembali dilakukan penelusuran di sungai Cipelang yang berada di Kecamatan Warudoyong, Kota Sukabumi. Barulah pada saat itu ditemukan korban yang tersangkut dipinggiran sungai.

“Besoknya kembali menelurusi dan ditemukan mayat nyangkut ditepian sungai dengan pakaian masih lengkap, fisik wajah tidak teridentifikasi kemudian mayat di evakuasi ke bunut dilakukan visum, dan autopsi. Ada pihak keluarga ikut (melakuakn pencarian) dan pihak keluarga mengenalin ciri-ciri di tubuh korban,”terangnya.

Sekedar informasi, uti melakukan tindak pembunuhan terhadap mbak ade saat korban terlibat cekcok dalam menagih hutang sebesar Rp 3,5 juta rupiah.

Atas perbuatannya, Putri diancam pidana Pasal 338 KUHPidana subsider Pasal 351 ayat 3 KUHP dengan ancaman hukuman 15 tahun atau seumur hidup. (RAS).

Laman:

1 2
0 Komentar