KPU Jabar Bersiap Mutakhirkan Data Pemilih Pilkada

JABAR EKSPRES – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Jabar ancang-ancang untuk Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) 2024. Salah satunya untuk pelaksanaan pemutakhiran data pemilih pada Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur 2024.

KPU Jabar juga telah merapatkan seluruh divisi data perwakilan KPU tingkat kota kabupaten di Jabar. “Pemutahiran bersumber dari Data Penduduk Potensial Pemilih Pemilu (DP4) dari Kemendagri, akan diolah jadi Daftar Pemilih Tetap (DPT),” jelas Ketua Divisi Data dan Informasi KPU Jabar Ahmad Nur Hidayat, Jumat (10/5)

Menurut Ahmad, meski telah disusun DPT, namun pelaksanaan pemilu nantinya juga tidak menutup kemungkinan adanya Daftar Pemilih Tambahan (DPT) dan Daftar Pemilih Khusus (DPK). Setidaknya KPU berupaya memaksimalkan penyusunan DPT. “Ini demi jaminan hak pilih bagi warga negara,” sambungnya.

BACA JUGA: Kenali Alergi pada makanan, Mulai Dari Tanda, Penyebab Hingga Penanganannya

Saat ini DP4 itu juga masih di KPU RI. Rencananya akan diserahkan ke provinsi pada 30 Mei nanti. Proses pemutakhiran itu tentu akan melibatkan banyak pihak. Utamanya para petugas pantarlih yang akan dibentuk KPU.

KPU memiliki waktu untuk pemutakhiran dan penyusunan daftar pemilih hingga 23 September nanti. Sementara pemungutan suara akan dilakukan pada 27 November.

Pada Pemilihan Umum (Pemilu) 2024 Februari lalu, KPU Jabar juga telah menyusun DPT. Jumlahnya ada 35.714.901 pemilih di Jabar. Ini menjadi jumlah pemilih terbanyak jika dibandingkan provinsi lain di Indonesia.

BACA JUGA: Kerjasama antar OPD Diperlukan untuk Tangani Limbah Air di Kota Cimahi

Pemilu 2024 dan Pilkada 2024 meski dalam satu tahun yang sama tapi masih memiliki jeda waktu. Sehingga itu sangat memungkinkan adanya perubahan jumlah pemilih. Makanya proses pemutakhiran data pemilih tetap dilakukan.

Sementara itu di tingkat Kota Kabupaten, KPU juga telah mulai membentuk sejumlah badan ad hoc untuk pilkada 2024. Mulai dari Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) dan Panitia Pemungutan Suara (PPS). Kebutuhan PPK adalah 5 orang tiap kecamatan. Sedangkan PPS adalah 3 orang di tiap kelurahan atau desa.(son)

Berita Terkait

Tinggalkan Balasan