6 Beasiswa Kuliah Tahun 2024: Cek Jadwal dan Persyaratannya!

Program beasiswa ini terbuka untuk berbagai kalangan, termasuk:

  • Pegawai Negeri Sipil (PNS)
  • Anggota TNI/POLRI
  • Masyarakat umum non-PNS
  • Pegawai swasta
  • Pelaku start up lokal

Syarat Beasiswa Kominfo 2024

Calon penerima Beasiswa Kominfo tersebut juga harus memenuhi syarat, seperti:

  1. Program ini terbuka bagi Warga Negara Indonesia.
  2. Pelamar harus berusia maksimal 45 tahun pada saat pendaftaran.
  3. Pelamar harus memiliki gelar Sarjana (S1) atau Diploma IV (D4).
  4. Pelamar harus memiliki Indeks Prestasi Kumulatif (IPK) minimal 3.00 dari skala 4.00.
  5. Pelamar harus memiliki latar belakang pendidikan yang relevan di bidang Teknologi Informasi dan Komunikasi (TIK).
  6. Pelamar harus memiliki pengalaman kerja minimal 2 tahun di bidang yang relevan.
  7. Beasiswa ini tidak ditujukan untuk jabatan fungsional dosen pada instansi pendidikan tinggi.
  8. Pelamar harus melampirkan rencana tesis yang disusun dalam bahasa Inggris dan bahasa Indonesia.

Baca juga : Dokumen yang Wajib Dibawa Saat UTBK 2024, Apa Saja?

Beasiswa KIP Kuliah

Beasiswa Kartu Indonesia Pintar (KIP) Kuliah 2024 menyediakan kesempatan bagi calon mahasiswa dari berbagai jalur seleksi, termasuk SNBP, UTBK-SNBT, dan jalur mandiri. Jangan lewatkan kesempatan ini dengan memastikan bahwa Anda memenuhi kriteria yang diperlukan.

Apabila kamu hendak mencoba untuk mendapatkan beasiswa KIP Kuliah 2024, pastikan untuk mendaftar selama waktu antara 12 Februari hingga 30 Oktober 2024.

Syarat KIP Kuliah 2024

Untuk calon mahasiswa lulusan tahun 2024 atau dua tahun sebelumnya, beberapa prioritas diberikan kepada mereka yang memenuhi kriteria-kriteria berikut:

  1. Penerima KIP Pendidikan Menengah atau Peserta Paket C

Calon mahasiswa yang telah menjadi penerima Kartu Indonesia Pintar (KIP) Pendidikan Menengah saat berada di SMA/SMK/MA atau merupakan peserta Paket C mendapatkan prioritas.

  1. Keluarga Terdaftar dalam DTKS atau Menerima Program Bantuan Sosial

Calon mahasiswa yang keluarganya terdaftar dalam DTKS Kementerian Sosial atau menerima program bantuan sosial seperti PKH, dan memiliki KKS serta PPKE dari Kementerian Koordinator Pembangunan Manusia dan Kebudayaan.

  1. Berasal dari Panti Asuhan

Prioritas juga diberikan kepada calon mahasiswa yang berasal dari panti asuhan.

  1. Pendapatan Keluarga Terbatas

Calon mahasiswa yang berasal dari keluarga dengan pendapatan kotor gabungan orang tua/wali maksimal Rp4.000.000 per bulan, atau Rp750.000 per anggota keluarga.

Berita Terkait

Tinggalkan Balasan