“Tujuanya apa, agar kepentingan korban terutama anak korban maupun anak yang berhadapan dengan hukum (ABH) dapat diakomodir dengan baik,’’tutur Marsitta.
Untuk penanganan kasus ini, pihaknya juga telah membuat laporan kepada Jamwas, Komjak dan Kejari.
Tujuannya agar ada pengawasan dan tindak lanjut atas kejadian ini. Sekaligus agar tidak berulang dan tidak tebang pilih dalam memberikan informasi kepada korban.
Baca Juga:Exchanger Kripto Malaysia Ajak Diskusi PW NU Jatim Mengenai Bisnis Investasi BlockchainProgram PKW Kemendikbud Ristek RI Sukses Cetak Wirausaha Baru
“Kita tidak bisa membayangkan bagaimana jadinya nasib korban jika ada kasus seperti ini dan tidak didampingi oleh penasehat hukum,” ungkapnya. (yan).
