JABAR EKSPRES – Universitas Diponegoro (Undip) di Semarang, Jawa Tengah, mengonfirmasi bahwa mahasiswi Cantika Mutiara Johani telah memutuskan untuk mengundurkan diri dari program beasiswa Kartu Indonesia Pintar Kuliah (KIP-K) setelah viral di media sosial.
Manager Bagian Kemahasiswaan Undip, Muntafi, menyatakan bahwa Cantika telah mengajukan pengunduran diri, dan surat resmi akan diserahkan dalam waktu dekat.
Menurut Muntafi, prosedur pengunduran diri dari KIP-K telah dijelaskan dalam panduan program tersebut.
Baca Juga:Lebih Dekat dengan Pelanggan di Kota Bandung, Acer Rayakan 25 Tahun Cerita Kita dan Hadirkan Kejutan Berhadiah Fantastis!Bencana Banjir di Jawa Barat Akibatkan Kerusakan Struktural Infrastruktur Publik
Cantika diapresiasi atas keputusannya karena beasiswa tersebut dapat dialihkan kepada mahasiswa yang lebih membutuhkan.
Cantika awalnya dianggap layak menerima beasiswa KIP-K karena latar belakang ekonomi keluarganya yang pas-pasan.
Namun, setelah kegiatan kuliah dilakukan secara offline, Cantika mengalami kesulitan dalam membiayai hidupnya di Semarang.
Meskipun bekerja di sebuah kafe untuk tambahan penghasilan, IPK-nya mengalami penurunan. Akhirnya, Cantika beralih profesi menjadi content creator.
Muntafi menjelaskan bahwa pengunduran diri adalah hak dari penerima beasiswa, dan pihak universitas akan meneruskan informasi tersebut ke Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Kemendikbudristek) selaku pengelola dana beasiswa tersebut.
Selain Cantika, ada beberapa mahasiswa lain yang juga mengusulkan untuk mundur dari program beasiswa KIP-K.
Muntafi menambahkan bahwa beberapa mahasiswa dihentikan karena tidak memenuhi regulasi.
Sebelumnya, Cantika viral di media sosial setelah memamerkan barang-barang mewah, yang mendapat kritik dari warganet.
Baca Juga:Honda ADV Bogor Raya Gelar Sunmori to The South Jelajah Alam Bogor SelatanProgram JKN Jawa Barat Targetkan UHC 98 Persen
Cantika kemudian meminta maaf dan memutuskan untuk mengundurkan diri sebagai penerima beasiswa KIP-K karena dirinya sudah mampu membayar Uang Kuliah Tunggal (UKT) dan membiayai dirinya sendiri.
