Langgar Konstitusi, TB Hasanuddin Tegaskan WNI Dilarang Miliki Status Warga Negara Ganda

Anggota Komisi I DPR RI Mayjen TNI (p) TB Hasanuddin menegaskan WNI dilarang memiliki status Warga Negara Ganda.
Anggota Komisi I DPR RI Mayjen TNI (p) TB Hasanuddin menegaskan WNI dilarang memiliki status Warga Negara Ganda.
0 Komentar

“Jelas bahwa Pasal 23 menunjukkan bahwa, WNI hanya memiliki status kewarganegaraan tunggal saja,” tandasnya. (bbs)

0 Komentar