JABAR EKSPRES – Sidang keempat Putri Sumiati alias Uti (28 tahun), terdakwa dalam kasus pembunuhan Roslindawati (35 tahun) alias Mbak Ade yang merupakan seorang debt collector, dilakukan secara tertutup, Senin (29/4).
Dalam sidang keempat yang di gelar di Pengadilan Negeri Kelas IB Sukabumi, terdakwa Putri nampak hadir di ruang sidang dengan menggunakan jilbab hitam, berkemeja putih, serta hadir 2 saksi anak berinisial MF (14 tahun) RA (16 tahun).
Duduk sebagai Hakim Ketua Miduk Sinaga, serta dua Hakim Anggota Christoffel Harianja, dan Eka Desi Prasetia, Jaksa Penuntut Umum Jaja Subagja.
BACA JUGA: Persiapan PPDB 2024, Disdik Jabar: Ada Perubahan Ditahap Satu Pendaftaran
Sesaat setelah sidang dibuka, Hakim Ketua Miduk Sinaga memutuskan bahwa sidang diskors karena menghadirkan saksi anak. Para Hakim, Jaksa, dan Kuasa Hukum terdakwa membuka Toga yang dikenakan.
Sidang kemudian dilanjutkan, karena sidang anak lantas proses peradilan itu dilakukan secara tertutup, keluarga korban maupun terdakwa keluar meninggalkan ruangan.
“Karena anak maka pemeriksaan terhadap anak ditutup untuk umum,” ujar Hakim ketua Miduk Sinaga di dalam ruangan sidang.
Dalam pantauan Jabar Ekspres, sidang dimulai sekira pukul 14.40 WIB.
BACA JUGA: Sadis! Pembunuhan di Cileunyi, Nyawa Istri Habis Ditangan Suami
MF karena masih dibawah 15 tahun dan belum kawin, maka tak diambil sumpahnya, keterangannya hanya dipakai sebagai petunjuk saja. Berbeda dengan RA yang diambil sumpahnya.
Proses keterangan yang diberikan oleh saksi anak MF (14 tahun) dan RA (16 tahun) dilakukan secara terpisah. RA akan memberikan keterangan setelah MF yang terlebih dahulu dimintai keterangan oleh Hakim.
Sekira pukul 16.13 WIB, saksi anak MF (14 tahun) dan RA (16 tahun) selesai memberikan keterangan atau kesaksiannya, sidang pun ditutup serta akan dilanjutkan pada Senin (6/5/2024), dan Putri dikembalikan lagi ke sel tahanan. (RAS)