Sempat DPO Kasus Investasi Bodong, Dirut CV AAP Serahkan Diri

JABAR EKSPRES – Direktur Utama CV AAP berinisial H (43) akhirnya menyerahkan diri ke Polres Sukabumi Kota. Dia sebelumnya ditetapkan dalam daftar pencarian orang (DPO) atas tindak penipuan dan penggelapan (investasi bodong) yang dilakukannya.

Investasi bodong yang dilakukan oleh H dan tersangka lainnya itu menggunakan modus berupa iming-iming dengan menjanjikan kepada para korban akan menepati rumah selama dua tahun dan hanya mendapatkan potongan sebesar 5 persen dari uang yang diinvestasikan.

Usut punya usut, ternyata H merupakan seorang oknum wartawan. Pada Rabu, 24 April 2024 dirinya menyerahkan diri ke polisi dan diantar oleh pengurus DPD PWRI Jawa Barat.

“Berdasarkan informasi dan keterangan saksi bahwa H ini merupakan oknum wartawan. Alhamdulilah pada Rabu (24/4) sore kemarin, terduga pelaku H menyerahkan diri diantarkan pengurus DPD PWRI Jabar ke Mapolres Sukabumi Kota,” ujar Kasat Reskrim Polres Sukabumi Kota.

Diketahui, kasus Investasi bodong tersebut menyebabkan kerugian yang diderita oleh 186 korban dengan total kerugian mencapai Rp5.595.500.000.

Dengan H yang menyerahkan diri, Bagus menyebut bahwa saat ini pihaknya sudah mengamankan 5 orang terduga pelaku investasi bodong.

BACA JUGA: Aktivis Disabilitas Sambut Pembahasan Raperda, Harap Perhatikan Jaminan Perlindungan Disabilitas

DPD PWRI Sebut Tak Terlibat Apapun

Ketua DPD PWRI Jabar, Hermawan, mengaku bahwa H merupakan Ketua Pelaksana Harian DPC PWRI Kabupaten Sukabumi. Dirinya menyebut, saat ini H sudah non aktif dari jabatannya itu.

“Berhubung yang bersangkutan terlibat suatu kasus di Polres Sukabumi Kota, maka yang bersangkutan kita non aktifkan dulu,” ujar Hermawan melalui keterangan yang diterima Jabar Ekspres.

Sambung Hermawan, H melakukan usahanya itu murni atas kehendak pribadinya dan tak ada sangkut paut apapun dengan PWRI.

“Ini adalah murni usaha yang bersangkutan, tidak ada sangkut paut dengan PWRI. Makanya, kita minta kepada yang bersangkutan agar bersikap kooperatif dalam proses penyidikan ini,” paparnya.

Hermawan mengungkap, sebelumnya terduka pelaku H sempat datang berkunjung ke DPD PWRI Jabar untuk berkonsultasi terkait kasus investasi bodong yang saat itu menerpanya. Pasca itu, akhirnya Hermawan mengantarkan terduga pelaku untuk menyerahkan diri ke Polres Sukabumi Kota.

Berita Terkait

Tinggalkan Balasan