Kejari Banjar Musnahkan Barang Bukti dari 20 Perkara Kejahatan

JABAR EKSPRES – Kejaksaan Negeri (Kejari) Kota Banjar memusnahkan barang bukti dari 20 perkara kejahatan selama rentang waktu September 2023 hingga April 2024.

“Kejaksaan Negeri Kota Banjar telah musnahkan barang bukti dari 20 perkara yang sudah memiliki kekuatan hukum tetap. Pemusnahan barang bukti tersebut dilakukan di halaman kantor Kejaksaan Negeri Kota Banjar,” kata Kepala Kejaksaan Negeri Kota Banjar, Irwan Setiawan Wahyuhadi, melalui Kepala Seksi Pengelolaan Barang Bukti dan Barang Rampasan, Randhika Prabu Raharja Sasmita, Kamis (25/4).

Ia menjelaskan, barang bukti yang dimusnahkan di antaranya hexymer sebanyak 393 butir dan narkotika jenis sabu-sabu 86,68 gram, 49 buah seperti pakaian, tas, botol minuman keras, serta yang lainnya.

BACA JUGA: Terima Satyalancana dari Presiden, Bima Arya: Ini Persembahan untuk ASN Hebat Kota Bogor

“Kami musnahkan untuk barbuk narkotika ini dengan cara diblender kemudian dilarutkan dengan minyak tanah dan dibakar,” kata dia.

Barbuk tersebut tambah dia, dimusnahkan dari 20 perkara itu di antaranya penyalahgunaan narkotika, obat-obatan terlarang, pencabulan, dan kekerasan terhadap anak.

“Barang bukti pakaian itu dari beberapa perkara terkait undang-undang perlindungan anak, dan barang bukti lainnya dari perkara yang sudah memiliki kekuatan hukum tetap dari pengadilan,” kata Kasi BB Kejaksaan Negeri Banjar. (CEP)

Berita Terkait

Tinggalkan Balasan