Rekrutmen Anggota KPPS, KPU Bandung Barat akan Cek Kesehatan Secara Ketat

Ilustrasi petugas KPU KBB. Foto Jabar Ekspres
Ilustrasi petugas KPU KBB. Foto Jabar Ekspres
0 Komentar

JABAR EKSPRES  – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Bandung Barat (KBB) bakal memperketat proses rekruitmen kelompok penyelenggaraan pemungutan suara (KPPS) untuk pemilihan kepada daerah (Pilkada).

Komisioner KPU Kabupaten Bandung Barat, Divisi Teknis dan Penyelenggaraan Pemilu, Cep Suryana mengatakan, salah satu yang bakal diperketat yakni proses seleksi serta skrining kesehatan calon anggota KPPS tersebut.

“KPU KBB sudah mengevaluasi dan akan memperhatikan temen-temen KPPS yang layak atau tidaknya,” kata Cep Suryana saat dihubungi, Selasa (23/4/2024).

Baca Juga:Masuk Pancaroba Bencana Hidrometeorologi Perlu Diwaspadai, BMKG Imbau IniDerasnya Hujan Picu Banjir Bandang di Kertasari Kabupaten Bandung, Pengendara Motor Sempat Terseret Arus

Ia menilai, menjadi anggita KPPS butuh stamina dan kesehatan yang prima sebagai anggota KPPS lantaran kerja yang harus dilakukan memang melelahkan.

Selain itu, hal ini pun diperkuat dengan aturan KPU terbaru batas usia yang diterapkan dalam Pemilu 2024 baik pileg maupun  Pilpres yakni minimal 17 tahun dan maksimal 55 tahun dan melalui pemeriksaan kesehatan ketat.

“Kami ngambilnya dari ketentuan juklak dan juknis, kami lihat itu belum ada persyaratan usia tapi bahasanya hanya memperhatikan. (Persyaratan batas usia maksimal) paling tidak menjadi skala prioritas,” paparnya.

Lebih lanjut ia mengatakan, untuk kebutuhan petugas sama dengan pada Pileg maupun Pilpres di setiap TPS nya yakni 5 orang untuk PPK dan 3 orang untuk PPS.

“Bandung Barat sendiri memiliki 16 kecamatan dan 165 desa, artinya KPU membutuhkan 80 orang untuk petugas PPK dan 495 orang untuk PPS. Seluruh pendaftaran dilakukan secara online melalui laman sistem informasi anggota dan badan ad hock KPU,” katanya.

Ia menyebut, pihaknya saat ini masih menunggu terkait petunjuk teknis (Juknks) dari KPU pusat, terutama mengenai sistem periodisasi yang memperbolehkan atau melarang PPK dan PPS boleh menjabat beberapa kali Pemilu.

“Kita masih tunggu Juknis dari KPU RI, apakah PPK dan PPS yang sebelumnya menjabat boleh ikut lagi atau tidak. Sedangkan syarat lainnya masih sama kaya dulu. Seperti bukan anggota Parpol dan sudah terdaftar di DPT,” katanya.

Baca Juga:Menteri ATR BPN akan Tertibkan Bangun Liar di Puncak, PJ Bupati Bogor: Sudah Masuk Dalam RTRWSiswi SMA di Sukabumi Meninggal saat Seleksi Paskibra, Bey Machmudin: Sudah Koordinasi dengan BPIP

Ia menegaskan, saat ini sejumlah tahapan menjelang Pilkada sudah mulai dilakukan hingga waktu pelaksanaan Pilkada yang dilaksanakan pada  27 November 2024.

“Tahapan terus berjalan, kita maraton terus. Setelah selesai rekrutmen Badan Ad Hoc kita akan lakukan pencermatan kembali daftar pemilih, sosialisasi, dan lainnya,” tandasnya. (Wit)

0 Komentar