Pemda KBB Pastikan Jalan Kiarapayung Dibeton Pakai BT

JABAR EKSPRES – Pemerintah Daerah (Pemda) Kabupaten Bandung Barat (KBB) memastikan akan segera memperbaiki jalan rusak di Kampung Kiarapayung, Desa Mekarsari, Kecamatan Ngamprah.

Diketahui sebelumnya, Jalan Kampung Kiarapayung RT 04 RW 03, Desa Mekarsari merupakan akses utama menuju Kantor Pemda Bandung Barat. Namun pada Kamis 18 April 2024 kemarin, warga sekitar menanam dua pohon pisang tepat di tengah jalan.

Dua buah pohon pisang tersebut sengaja ditanami warga sebagai bentuk kekecewaan masyarakat karena ruas jalan itu tak kunjung diperbaiki.

BACA JUGA: Terlibat Cekcok dengan Pengendara Lain, Manajemen MGI Minta Maaf

“Kita sudah melakukan cek lokasi, dan atas intruksi pimpinan Pj Bupati Bandung Barat, Arsan Latif. Jalan itu akan segera diperbaiki,” kata Kabid Jalan dan Jembatan Dinas Pekerjaan Umum dan Tata Ruang (PUTR), Asep Indra Gumilar saat dikonfirmasi, Minggu (21/4/2024).

Menurutnya, setelah melakukan assesment, jalan tersebut rencananya akan direnovasi secara permanen berupa rabat beton sepanjang 150 meter.

Rencananya dana perbaikan jalan ini akan memakai dana sebesar Rp450 juta dari seumber belanja tidak terduga (BTT) APBD 2024.

BACA JUGA: 11 Kambing Milik Warga Bogor Digondol Maling, Polisi Lakukan Penyelidikan

“Insyaallah bakal kita perbaiki secara permanen menggunakan BTT. Hasil perhitungan dana yang dibutuhkan sebesar Rp450 juta. Mudah-mudahan dalam waktu dekat bisa segera dilaksanakan,” katanya.

Asep menjelaskan sambil menunggu perbaikan permanen bersumber dari dana BTT, pihaknya bakal merenovasi sementara kerusakan jalan dengan menambal jalan berlubang. Harapannya, supaya tak ada lagi pengguna jalan terlibat kecelakaan.

“Sambil menunggu perbaikan permanen, kami siapkan pengerjaan perbaikan sementara, insyaallah hari atau besok dikerjakan,” tandasnya.

BACA JUGA: Dishub Beberkan Cara Mudah Mengetahui Parkir Legal Maupun Ilegal di Kota Bandung

Sementara itu, Penjabat (Pj) Bupati Bandung Barat, Arsan Latif menegaskan, sesuai dengan dengan Pasal 4 ayat 2 huruf e PP 12 Tahun 2019 Tentang Pengelolan Keuangan Daerah.

Kepala Daerah lanjut dia, diperintahkan untuk segera mengambil kebijakan atau respon cepat, sehingga masyarakat KBB bisa merasakan betul kehadiran pemerintah.

“Suatu sarana meningkatkan perekonomian masyarakat di KBB, maka sesuai aturan, kami pemerintah KBB langsung bisa merespon dengan cepat, terlebih lagi dalam bidang infrastruktur,” bebernya. (Wit)

Berita Terkait

Tinggalkan Balasan