Dishub Beberkan Cara Mudah Mengetahui Parkir Legal Maupun Ilegal di Kota Bandung

JABAR EKSPRES – Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Dinas Perhubungan Kota Bandung, Asep Kuswara mengungkapkan soal ciri mudah membedakan antara parkir legal maupun ilegal. Pertama, dikatakannya, perihal retribusi yang telah diatur dalam Peraturan Wali Kota No 66 Tahun 2021.

“Mudahnya saja, kendaraan roda di zona pusat kota itu cuman Rp 3.000, di kawasan penyangga hanya Rp 2.000, sama dengan kawasan pinggiran kota Rp 2.000 untuk motor,” katanya kepada Jabar Ekspres, (21/4).

Pada pasal 6, lokasi parkir memang telah diatur ke dalam tiga zonasi yakni Pusat Kota, Penyangga, dan Pinggiran Kota. Untuk truk, jenis kendaraan tersebut hanya di patok Rp 7.000 dan Rp 6.000 di zona penyangga ataupun pinggiran kota. Namun, berlaku pengkalian ditiap jam berikutnya.

BACA JUGA: Bursa Pilkada Semakin Panas, Pengamat: Bandung Barat Daerah Seksi

Untuk kendaraan roda empat yakni sedan dan sejenisnya, di patok Rp 5.000 di pusat kota, dan Rp 3.000 di kawasan penyangga maupun pinggiran kota. Sama hal nya dengan truk, berlaku pengkalian di tiap jam berikutnya.

Dan untuk roda dua, sama halnya dengan apa yang diutarakan oleh Plt Kadishub Kota Bandung. Menurut Asep, aktifitas parkir liar akan berhenti apabila masyarakat pun tertib memarkir kendaraan di tempat yang memang diperuntukan.

“Jadi harus ada take and give dari masyarakat. Ibaratnya, Aktifitas ini akan hilang apabila warga tertib memarkirkan kendaraannya, kan gitu,” ucapnya.

BACA JUGA: Pansus LKPJ DPRD Jabar Sorot Realisasi Pendapatan Daerah yang Tak Capai Target

Selain retribusi yang telah diatur di dalam Perwal, Asep membeberkan soal ciri petugas parkir yang berada di kawasan peruntukannya. Ciri tersebut yakni nama yang tersemat di rompi dan karcis resmi Dishub Kota Bandung.

“Juru parkir ada name tag-nya, ada ciri terus ada karcis yang resmi, itu untuk mengetahui berapa jam dia pakai (memarkirkan kendaraan),” paparnya.

Selama ini, menurutnya, masyarakat terkadang abai dalam memarkirkan kendaraan. Padahal telah jelas tertera rambu lokasi dilarang parkir.

BACA JUGA: Heboh! Warga Gunung Putri Temukan Mayat Bayi di Pinggir Kali Cikeas, Polisi Olah TKP

Berita Terkait

Tinggalkan Balasan