JABAR EKSPRES – Belasan sepeda motor diamankan Satlantas Polres Sukabumi kota pada kegiatan KRYD (Kegiatan Rutin Yang Ditingkatkan) akhir pekan di Jalan Ahmad Yani, Kecamatan Cikole, pada Sabtu malam (20/4/2024).
Belasan sepeda motor itu diamankan menyusul penggunaan knalpot brong yang tak sesuai dengan spesifikasi yang ada.
“Polres Sukabumi Kota kembali melakukan KRYD akhir pekan, dan berhasil menindak 13 unit sepeda motor kami amankan dan jadikan barang bukti pelanggaran Lalulintas karena dimodifikasi dengan knalpot yang tidak sesuai spesifikasi,” ujar Kasi Humas Polres Sukabumi Kota Iptu Astuti dalam keterangannya pada minggu (21/4/2024).
Penindakan pelanggar lalulintas yang memodifikasi knalpotnya itu merupakan bentuk upaya penertiban dan pencegahan terjadinya gangguan kamtibmas.
“Penindakan terhadap para pengendara yang melanggar lalulintas khususnya terhadap pengendara yang memodifikasi kendaraan dengan knalpot yang tidak sesuai spesifikasi ini merupakan upaya penertiban dan pencegahan terjadinya gangguan kamtibmas,” sambung Astuti.
Ia juga mengimbau masyarakat yang memiliki kendaraan agar mematuhi peraturan lalulintas yang ada, agar terciptanya sikap disiplin saat berkendala.
“Kami juga mengajak peran serta masyarakat untuk menjaga kondusifitas kamtibmas, salah satunya dengan memberikan informasi kamtibmas kepada pihak Kepolisian, baik secara langsung atau melalui call center 110 maupun Lapor Pak Polisi-SIAP MAS di 0811654110,” tutupnya.