BPJS Kesehatan Gandeng Kepolisian Atasi Badan Usaha Menunggak Iuran JKN

Jabarekspres.comBPJS Kesehatan Cabang Bandung menjalin sinergi dengan Kepolisian Resor Kota Besar (Polrestabes) Bandung dalam penanganan ketidakpatuhan badan usaha. Sinergi ini dilakukan sebagai bentuk upaya BPJS Kesehatan dalam menjaga kesinambungan finansial program Jaminan Kesehatan Nasional (JKN).

Dalam pertemuan kordinasi dan komunikasi yang dilaksanakan pada Kamis (18/04), Kepala Kapolrestabes Bandung, Kombes Pol Budi Sartono memberikan lampu hijau bahwa pihaknya siap mendukung penanganan ketidakpatuhan badan usaha di Kota Bandung, khususnya dalam hal pembayaran tunggakan iuran JKN.

“Kami siap membantu dan saling bersinergi terhadap penyelenggaraan program JKN dengan mengikuti ketentuan peraturan perundang-undangan. Jika memang diperlukan, kami siap memberikan pendampingan untuk melakukan pemeriksaan dalam hal penegakan kepatuhan badan usaha sesuai tugas dan kewenangan,” tegas Kombes Budi.

Ia juga menyampaikan bahwa sudah merupakan kewajiban pemberi kerja atau perusahaan untuk mendaftarkan dan membayarkan iuran JKN pekerja. Apabila badan usaha menunggak pembayaran iuran JKN, disamping akan mengurangi kolektabilitas iuran BPJS Kesehatan status kepesertaan pekerja juga menjadi tidak aktif sehingga tidak bisa digunakan untuk mengakses pelayanan kesehatan.

Baca Juga: BPJS Kesehatan: PNS Pusat Dapat Mendaftarkan Keluarga Tambahan dalam Program JKN

“Pengeluaran BPJS Kesehatan untuk biaya penjaminan pelayanan dibidang kesehatan ini tentunya sangat besar. Apabila badan usaha menunggak maka akan mengurangi penerimaan iuran sehingga berpotensi mengganggu kelancaran pembayaran biaya manfaat ke fasilitas kesehatan. Untuk itu perlu dikawal bersama agar tercapai kolektabilitas iuran JKN,” ungkapnya.

Kombes Pol Budi telah menginstruksikan kepada jajaran Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) untuk dapat menindaklanjuti perihal pendampingan pemeriksaan badan usaha yang menunggak iuran program JKN. Selanjutnya, akan dikoordinasikan untuk teknis dan jadwal pelaksanaan pendampingan hukumnya.

Presiden RI melalui Inpres Nomor 1 Tahun 2022 tentang Optimalisasi Penyelenggaraan Program JKN juga telah mengamanatkan kepada 30 Kementerian/Lembaga termasuk Gubernur, Bupati, Walikota untuk mengambil langkah-langkah strategis untuk melakukan optimalisasi pelaksanaan program JKN. Salah satunya kepada Kepolisian Negara Republik Indonesia untuk meningkatkan upaya penegakan hukum terhadap Pemberi Kerja selain Penyelenggara Negara yang belum menjalankan kepatuhan membayar iuran JKN.

Berita Terkait

Tinggalkan Balasan